ERA.id - DPP Partai Golkar akan menyiapkan pengganti Azis Syamsuddin untuk menduduki kursi Wakil Ketua DPR RI. Hal ini berkaitan dengan ditetapkannya Azis sebagai tersangka suap kasus dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah. Ketua DPP Golkar Adies Kadir mengatakan, partainya akan segera mencari pengganti Azis.
"Tadi kan sudah saya bilang, dalam waktu dekat dan secepat-cepatnya," kata Adies kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Sabtu (24/9/2021).
Terkait siapa yang bakal menggantikan Azis di kursi wakil ketua DPR RI, Adies mengaku bukan kapasitasnya untuk menjawab. Dia menegaskan, yang berhak menunjuk pengganti Azis adalah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
"Saya tidak dalam kapasitas menjawab itu dan hal ini adalah hak pererogatif dari Ketua Umum Partai Golkar," kata Adies.
Dari informasi yang didapat, terdapat sejumlah nama yang menjadi kandidat utama pengganti Azis. Mereka adalah Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng.
Terkait beredarnya tiga nama tersebut, Adies pun enggan menjawab. Dia hanya mengatakan bahwa seluruh kader partai beringin yang ada di Senayan memiliki kesempatan untuk menggantikan posisi Azis sebagai Wakil Ketua DPR RI.
"Di Partai Golkar semua kader berkualitas. Kami punya 85 orang, semua punya kans menduduki jabatan tersebut," kata Adies.
Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa memastikan kinerjadi DPR RI tidak akan terganggu meskipun Partai Golkar belum menyerahkan nama ke pimpinan parlemen lainnya.
Dia memastikan, pihaknya akan segera mengumumkan pengganti Azis dalam waktu dekat.
"Ini kan buktinya DPR bisa berjalan saja, nggak ada masalah. Insya Allah dalam waktu dekat Partai Golkar akan mengumumkan," kata Supriansa.
Diketahui, Azis Syamsuddin telah melayangkan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar.
Pengunduran dirinya itu berkaitan dengan status hukumnya sebagai tersangka suap dalam perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah memberi suap sebesar Rp3,1 miliar dari janjinya sebesar Rp4 miliar kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang menjadi makelar kasus dibantu pengacara Maskur Husein.
Suap ini diberikan Azis bersama dengan mantan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Hanya saja, Aliza saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.