72 Negara Terpapar Varian Omicron, Menkes: Kasus Terbanyak di Inggris dan Denmark

| 13 Dec 2021 22:01
72 Negara Terpapar Varian Omicron, Menkes: Kasus Terbanyak di Inggris dan Denmark
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

ERA.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, jumlah negara yang terindikasi terpapar Covid-19 Varian Omicron bertambah banyak setiap pekannya. Untuk pekan ini, tercatat negara yang memiliki kasus Varian Omicron sebanyak 72 negara.

"Jumlah negara yang terkena Omicron minggu lalu 45 negara, minggu ini 72 negara," kata Budi dalam konferensi pers daring, Senin (13/1/2021).

Budi menambahkan, kasus positif Covid-19 akibat Varian Omicron juga semakin meningkat setiap pekannya. Tercatat ada kenaikan hingga mencapai 7.900 kasus dari sebelumnya 941 kasus.

Menurutnya, kasus Varian Omicorn yang terbanyak saat ini tak lagi ada di Afrika Selatan. Melainkan di Inggris dan Denmark yang kenaikan kasusnya mencapai 500 kasus dalam satu pekan.

"Dibandingkan dari minggu lalu, ada kenaikan dari 941 jadi 7.900 kasus. Dan kasus terbanyak sekarang bukan lagi di Afrika Selatan, tapi di Inggris dan Denmark, naik sekitar 500 dalam seminggu di dua negara tersebut," papar Budi.

Budi mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum menemukan adanya kasus Varian Omicron di Indonesia. Dari puluhan pelaku perjalanan internasional yang hasil tes PCR-nya positif Covid-19, seluruhnya tercatat masih terpapar Varian Delta.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjiatan menambahkan, bahwa Varian Omicron terindikasi menyebar jauh lebih cepat daripada jenis mutasi sebelumnya. Meski begitu, tingkat keparahannya masih rendah.

"Omicron terindikasi memiliki tingkat keparahan yang rendah tercermin dari tingkat perawatan RS yang terkendali maupun tingkat kematian yang rendah meskipun perlu dicatat bahwa tingkat kematian adalah indikator yang lagged," kata Luhut.

Oleh karenanya, pemerintah akan terus memperketat pintu masuk internasional di Indonesia. Diantara yaitu, memperpanjang masa karantina menjadi 10 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Selain itu, seluruh pelaku perjalanan yang menjalani karaninta akan masuk dalam kategori hitam di aplikasi PeduliLindungi.

Rekomendasi