Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU IKN Jadi Undang-Undang

| 18 Jan 2022 12:46
Tok! DPR RI Resmi Sahkan RUU IKN Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR (Gabriela Thesa Widiari/ERA.id)

ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang.

Pengesahan UU IKN dilakukan di pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurn Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Sebelum pengesahan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil pemgambilan keputusan tingkat pertama.

Setelah itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada para anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan kepada anggota dewan yang mengadiri Paripurna.

"Setuju," jawab anggota dewan.

Untuk diketahui, delapan dari sembilan fraksi menyetujui RUU IKN dibawa ke dalam agenda Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sementara Fraksi PKS tegas menolak RUU IKN disahkan menjadi undang-undang karena menilai masih ada sejumlah persalan dari substansi pembahasan yang perlu dibahas secara mendalam, salah satunya terkiat dengan masalah pendanaan pemindahan ibu kota negara ke Kalimatan Timur.

Sebelum disahkan, Pansus RUU IKN menggelar rapat kerja bersama pemerintah untuk pengambilan keputusan tingkat pertama, DPR RI dan pemerintah mengebut pembahasan pembahasan RUU IKN.

Pembahasan RUU IKN dilakukan di tingkat Panitia Kerja (Panja) yang digelar sejak Senin (17/1) pagi. Dalam rapat tersebut, DPR RI dan pemerintah membahas beberapa klaster.

Sejumlah klaster disepakati dengan catatan, diantaranya seperti kelembagaan otorita IKN, pendanaan atau anggaran, rencana induk, pertanahan serta klaster substansi lain-lain.

Panja menyepakati bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara yang bernama Nusantara. Rapat Panja menyelesaikan pembahasan klaster-klaster RUU IKN sejak pagi hingga tengah malam. Rapat Panja ini selesai sekitar pukul 11.30.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja Pansus RUU IKN bersama pemerintah dan DPD RI pada Selasa (18/1) pukul 00.20 dini hari. Sementara pengambilan keputusan tingkat pertama ditetapkan menjelang subuh pada pukul 3:14 WIB.

Kami juga pernah menulis soal Momen JK, Luhut, Wiranto, hingga Pratikno Tidak Berbicara Satu Sama Lain dan Malah Asyik Main HP, Peter Gontha: Enggak Beda Sama Kita-Kita Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi