Legislator PAN Sarankan Kepala Otorita Ibukota Negara Nusantara Tak Terafiliasi dengan Parpol: Juga Bukan Orang Bermasalah

| 19 Jan 2022 14:11
Legislator PAN Sarankan Kepala Otorita Ibukota Negara Nusantara Tak Terafiliasi dengan Parpol: Juga Bukan Orang Bermasalah
Ilustrasi DPR RI (Dok. Antara)

ERA.id - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus mengatakan, penunjukan kepala otoritas Ibukota Negara Nusantara merupakan kewenangan Presiden Joko Widido. Namun, dia menyarankan agar Presiden Jokowi tidak menunjuk sosok yang terafiliasi dengan partai politik tertentu.

"Saya minta orang yang dipilih dan ditunjuk oleh Presiden haruslah orang yang profesional, yang punya integritas, kapabilitas, dan tidak terafiliasu kepada salah satu partai politik manapun," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Guspardi beralasan, karena kepala otorita tidak dipilih oleh rakyat secara langsung. Sehingga sudah seharusnya orang yang dipilih jangan sampai memiliki kedekatan maupun merupakan bagian dari partai politik, melainkan dari kalangan profesional.

"Karena ini adalah bukan aspirasi masyarakat, jadi harusnya terhindar dan jauh dari hal-hal, dari afiliasi partai politik manapun, termasuk dari PAN sendiri. Jadi harus profesional," kata Guspardi.

Selain itu, dia juga menyarankan agar sosok yang akan menjadi kepala otorita Ibukota Negara Nusantara bukan orang yang memiliki masalah di masa lalunya, baik masalah hukum, integritas, maupun moral. Hal ini untuk menghindari kegaduhan di kemudian hari.

"Kemudian dia tidak menimbulkan masalah, jadi bukan orang yang bermasalah. Bagaimana pun kita ingin pembangunan yang adem ayem, sebab bagaimanapun ini RUU IKN ada pro dan kontra, jadi jangan lagi kebijakan pemerintah yang menimbulkan pro dan kontra," katanya.

Untuk diketahui, pemerintahan Ibukota Negara Nusantara nantinya akan berbentuk pemerintah daerah khusus. Sementara pemimpin daerahnya adalah kepala otorita yang dipilih langsung oleh presiden.

Sejumlah nama digadang-gadang bakal menjadi kepala otorita seiring dengan disahkannya Undang-Undang Ibukota Negara (UU IKN), diantaranya yaitu Mantan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang Brodjonegoro, mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA) Tumiyana.

Selanjutnya ada Mantan Bupati Banyuwangi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Azwar Anas, serta Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

Rekomendasi