KPK OTT Sejumlah Pejabat di Kabupaten Langkat Sumut, Sejumlah Uang Diamankan

| 19 Jan 2022 16:41
KPK OTT Sejumlah Pejabat di Kabupaten Langkat Sumut, Sejumlah Uang Diamankan
Ilustrasi gedung KPK (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan pada Selasa (18/1/2022).

"Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa 18/1/2022  malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat provinsi Sumatera Utara," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/1/2022).

Dijelaskan Ali Fikri, saat ini sejumlah pejabat dan pihak terkait yang telah diamankan, sedang dilakukan proses klarifikasi. Meski, Ali tidak merinci berapa orang dan siapa saja oknum pejabat yang di OTT.

Lanjut Fikri, setelah dilakukan klarifikasi dengan waktu 24 jam pihaknya akan menentukan siapa pihak yang bertanggungjawab atas dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi.

"Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak," pungkasnya.

Terpisah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan sejumlah uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (18/1).

"Benar, KPK melakukan giat tangkap tangan di Langkat sekitar pukul 19.00 WIB, tanggal 18 Januari 2022. Kami telah mengamankan beberapa pihak dan sejumlah uang sebagai bukti yang diperoleh pada saat tangkap tangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (19/1/2022).

Ghufron mengatakan tim KPK saat ini masih memeriksa pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

"Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan pihak terkait mohon bersabar selanjutnya akan kami jelaskan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai," ujar Ghufron.

Sebelumnya, KPK membenarkan melakukan OTT di Kabupaten Langkat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. KPK belum menyampaikan secara rinci siapa pihak-pihak yang telah ditangkap maupun detail kasusnya.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut.

Kami juga pernah menulis soal Namanya Dicatut untuk Menipu Menteri, Deddy Corbuzier Emosi: Ini Sih Kelewatan! Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Tags : kpk ott kpk sumut
Rekomendasi