ERA.id - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono menyebut, Presiden Joko Widodo tak hanya menyetujui penjualan dua kapal perang bekas milik TNI AL, yaitu KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514. Yudo mengatakan, Jokowi juga menyetujui penjulan KRI Teluk Sampit 515.
Menurut Yudo, Jokowi juga sudah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) pada 15 Desember 2021 terkiat persetujuan penjualan kapal perang bekas KRI Teluk Sampit 515. Dengan begitu, jumlah kapal perang bekas yang hendak dijual totalnya menjadi tiga.
"Kami laporkan bahwa pada tanggal 15 Desember 2021 juga telah muncul Keputusan Presiden, ada satu kapal yang sejenis ini. Dari (KRI Teluk Penyu) 513, (KRI Teluk Mandar) 514, ada satu lagi KRI Teluk Sampit 515," kata Yudo dalam Rapat Kerja dengan Komis I DPR RI, Kamis (27/1/2022).
"Jadi tidak dua kapal melainkan tiga kapal," imbuhnya.
Yudo menjelaskan, ketiga kapal perang tersebut saat ini kondisinya sudah tak layak pakai. Bahkan untuk KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 sudah empat tahun diistirahatkan.
"Kami menambahkan bahwa dari 2 kapal ini memang benar-benar bahwa kapal ini sudah tidak laik dan sudah kita istirahatkan sejak empat tahun yang lalu," kata Yudo.
Yudo berharap, untuk usulan penjualan kapal KRI Teluk Sampit 515 juga dapat disetujui DPR RI. "Kami izin dimasukan dalam rapat ini menunggu persetujuan dari DPR RI," kata Yudo.
Namun, untuk persetujuan penjualan KRI Teluk Sampit 515 itu ditolak oleh DPR RI. Sebab, surat presiden (surpres) yang masuk ke DPR RI hanya terkait penjualan KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514.
Ketua Komisi I DPR RI Meautya Hafidz mengatakan, untuk persetujuan penjualan KRI Teluk Sampit 515 bisa disusulkan surpresnya dan dibahas bersama Kementerian Pertahanan.
"Karena suratnya, surat persetujuan untuk menjawab surat presiden, kita bisa tambahkan nanti di rapat dengan Kementerian Pertahanan," kata Meautya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subiato mengungkapkan alasan pemerintah menjual dua kapal perang bekas milik TNI Angkatan Laut, yaitu KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514. Menurutnya karena kondisi kapal sudah tak layak pakai.
Prabowo mengatakan, dari hasil pengecekan kondisi kapal yang dilakukan oleh Tim Penelitian TNI AL ditemukan bahwa kedua kapal perang tersebut sudah tidak layak digunakan lantaran sejumlah bagian kapal dan pipa perapian mengalami pengeroposan.
"Secara teknis bahwa kondisi material tidak layak digunakan akibat bagian kapal dan perapian banyak yang kerpos," kata Prabowo.
Selain itu, kondisi permesinan, kelistrikan, peralatan navigasi komunikasi dan intrumen anjungan tidak bisa digunakan lagi. Kemudian, kondisi platform sudah tidak layak digunakan.
"Dan tidak efisen untuk diperbaiki atau di replacement," kata Prabowo.
Kami juga pernah menulis soal 60 Pegawai Kemensos Positif COVID-19, Mensos Risma Tutup Kantor 3 Hari Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!