Kemenkes Sampaikan Kabar Duka: 33 Balita Meninggal Dunia Akibat COVID-19 dalam Sepekan

| 18 Feb 2022 20:13
Kemenkes Sampaikan Kabar Duka: 33 Balita Meninggal Dunia Akibat COVID-19 dalam Sepekan
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi melaporkan jumlah kematian anak usia di bawah 5 tahun (balita) akibat COVID-19 varian Omicron berkisar 3 persen dari total 1.090 pasien yang meninggal di Indonesia.

"Sebanyak 3 persen yang meninggal akibat Omicron adalah balita usia 0-5 tahun," kata Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (18/2/2022) sore.

Nadia mengatakan 3 persen atau setara 33 jiwa pasien Omicron dari kalangan balita yang meninggal merupakan hasil rekapitulasi kasus yang dihimpun Kemenkes RI per Minggu (13/2).

Ia mengatakan upaya yang dapat melindungi kaum balita dari risiko kesakitan bahkan kematian akibat COVID-19 bisa dilakukan keluarga dan orang sekitarnya dengan vaksinasi serta menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

"Kembali kami mengimbau masyarakat, termasuk anak-anak dan kelompok lanjut usia, untuk segera melengkapi vaksinasi," katanya.

Nadia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI itu mengatakan hingga kini belum ada vaksin COVID-19 yang direkomendasikan pakar untuk menyasar kaum balita.

"Belum ada vaksin yang direkomendasikan (untuk balita) sampai saat ini," katanya.

Nadia menambahkan dari total 1.090 pasien Omicron yang meninggal sebanyak 68 persen di antaranya dilaporkan belum memperoleh vaksinasi COVID-19, baik dosis pertama maupun lengkap.

Risiko fatal akibat Omicron sangat tinggi pada usia dewasa hingga lanjut usia. Data Kemenkes RI menunjukkan hampir 80 persen pasien Omicron yang meninggal berusia 45 tahun ke atas, kata Nadia.

"Dari data 1.090 pasien yang meninggal, 68 persen di antaranya belum divaksinasi lengkap, 76 persen usianya lebih dari 45 tahun, 49 persen masuk golongan lanjut usia, dan 48 persen memiliki komorbid," katanya, seperti dilansir Antara.

Kami juga pernah menulis soal Alasan DPR Pilih Calon Anggota Bawaslu dan KPU Tanpa Melalui Voting: Omicron dan Butuh Waktu Panjang Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

 

Tags :
Rekomendasi