ERA.id - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) khusus bagi turis dari 23 negara. Aturan ini mulai berlaku pada Senin (7/3) di pintu kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Hal ini menyusul mulai diberlakukannya uji coba masuk Bali tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang juga dimulai pada hari ini.
"Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA khusus wisata ini," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh melalui keteangan tertulisnya yang dikutip pada Senin (7/3/2022).
"Perlu digarisbahwai bahwa VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh Orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Namun, Orang Asing pemegang VOA Khusus Wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali," imbuhnya.
Adapun 23 negara yang bisa menggunakan VOA di Bali antara lain yaitu Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab, dan Vietnam.
Achmad mengatakan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipersiatkan warga asing dari 23 negara tersebut untuk mendapat VOA. Diantaranya yaitu memiliki paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang sudah ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Dia juga mengimbau agar baik warga negara asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai warga negara asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.
"Orang Asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Achmad.
Untuk diketahui, Pemerintah mempercepat uji coba masuk Bali tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mulai 7 Maret 2022. Sebelumnya, direncanakan uji coba baru akan dilakukan pada 14 Maret 2022.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, uji coba masuk Bali tanpa karantina ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Dia menambahkan, PPLN yang bisa masuk Bali tanpa karantina hanya mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan vaksin booster.
"Sah! Sesuai arahan dari Bapak Presiden @jokowi, sudah diputuskan bahwa mulai 7 Maret 2022 Bali akan diujicobakan bebas karantina bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah vakin lengkap dan juga booster," kata Sandiaga dikutip dari cuitan di akun Twitter pribadinya @sandiuno pada Minggu (6/3/2022).
Sandi mengatakan, uji coba ini merupakan kabar baik bagi para pelaku usaha pariwisara dan juga ekonomi kreatif. Dia berharap, kesempatan ini juga akan memunculkan berbagai peluang usaha dan lapangan kerja.
"Kami optimis akan semakin banyak peluang usaha dan lapangan kerja baru yang tercipta untuk masyarakat," kata Sandi.
Kami juga pernah menulis soal Viral Foto Jokowi Ngobrol Bareng Sandiaga dan Luhut, 'Netizen Salfok' ke Menteri Basuki Duduk Sendirian: Pak Bas Gak Ngajak Ngobrol Kamu bisa baca di sini
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!