Aturan Mulai Dilonggarkan, Penumpang KRL Bisa Duduk Berdempetan Mulai Hari Ini

| 09 Mar 2022 11:12
Aturan Mulai Dilonggarkan, Penumpang KRL Bisa Duduk Berdempetan Mulai Hari Ini
Ilustrasi jaga jarak penumpang KRL (Antara)

ERA.id - Pemerintah menghapus ketentuan duduk dengan jaga jarak bagi penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line dalam wilayah aglomerasi. Sebelumnya, penumpang diwajibkan untuk melakukan jaga jarak.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 22 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, KRL di wilayah aglomerasi termasuk Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 60 persen. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang hanya 45 persen dari kapasitas.

Meski tempat duduk penumpang bisa diisi penuh, namun pemberlakuan jaga jarak masih harus diterapkan bagi penumpang yang berdiri.

"Pengaturan kapasitas angkut penumpang (load factor) kereta api untuk perjalanan rutin dan komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 60 persen dengan ketentuan: 1) tempat duduk dapat diisi penuh; dan 2) pembatasan untuk penumpang yang berdiri dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)," bunyi SE tersebut yang dikutip pada Rabu (9/3/2022).

Melalui cuitan di akun Twitter @CommuterLine, KAI Commuter mengatakan, aturan yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 akan mulai berlaku efektif mulai hari ini.

Stiker tanda jaga jarak yang sebelumnya menempel di bangku-bangku KRL pun kini juga mulai dicopot oleh petugas.

"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," cuit admin @CommuterLine.

Selain menghilangkan jaga jarak bagi penumpang yang duduk, dalam aturan baru ini juga sudah mengizinkan anak berusia di bawah lima tahun bisa kembali naik KRL. Dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

Dengan adanya aturan baru ini, KAI Commuter tetap mengimbau penumpang KRL mematahui prokotol kesehatan secara ketat seperti memakai masker. Penumpang juga diminta disiplin mengikuti marka berdiri.

Penumpang juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik. Penumpang juga diimbau tetap menjaga jarak aman antar pengguna serta mencuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah naik KRL

"Aturan tambahan yaitu larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku," cuit amin @CommuterLine.

Operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pukul 04:00 – 22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya. Sementara untuk KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.

Kami juga pernah menulis soal Viral Gerbong KRL Penuh Laron, Bikin 'Anak Kereta' Ketakutan, KAI Beri Penjelasan Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

 

Tags : krl Jaga jarak
Rekomendasi