Satgas COVID-19 Izinkan Masyarakat Bukber, Tapi Dilarang Ngobrol

| 30 Mar 2022 20:13
Satgas COVID-19 Izinkan Masyarakat Bukber, Tapi Dilarang Ngobrol
Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Antara)

ERA.id - Pemerintah menerapkan kelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama bulan suci Ramadan. Salah satunya adalah kegiatan buka puasa bersama atau bukber.

Akan tetapi, bukber dilakukan dengan berbagai ketentuan. Salah satunya adalah dengan menjaga jarak, mencuci tangan, hingga tidak boleh mengobrol.

"Kalau buka puasa bersama sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan. Jangan lupa cuci tangan sebelum makan supaya kita betul-betul bersih dan sehat," kata Juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito.

Wiku juga mengimbau warga untuk tetap patuh melaksanakan protokol kesehatan secara ketat ketika menjalankan ibadah bulan suci Ramadan.

"Pemerintah melalui Kementerian Agama akan segera merilis surat edaran terkait protokol kesehatan selama menjalankan praktik ibadah Ramadhan. Namun, pada prinsipnya pengaturan yang diatur akan tetap memenuhi aspek dasar protokol kesehatan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Selasa.

Beberapa kegiatan ibadah yang perlu tetap memperhatikan protokol kesehatan yaitu kegiatan ibadah berjamaah, seperti shalat tarawih, shalat wajib maupun iktikaf, dengan tetap memperhatikan kapasitas maksimal.

Selain itu, perlu diperhatikan juga langkah-langkah untuk memastikan tidak timbul kerumunan, baik sebelum maupun sesudah beribadah.

Pengaturan tersebut perlu diatur oleh pemerintah daerah setempat yang mengacu pada edaran Kementerian Agama serta instruksi Menteri Dalam Negeri sesuai level kabupaten/kota masing-masing.

Pengaturan protokol kesehatan mencakup memastikan adanya fasilitas untuk mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh serta penggunaan masker selama menjalankan ibadah.

Wiku mengimbau kepada masyarakat agar setelah selesai melaksanakan ibadah untuk dapat segera kembali ke kediaman masing-masing.

Diperlukan juga panitia khusus di tempat ibadah sebagai pengawas dan penegak kedisiplinan protokol kesehatan di area masjid dan sekitarnya. Perlu juga untuk menjaga kebersihan dan memastikan lancarnya sirkulasi udara di masjid atau mushala.

Jamaah juga diimbau untuk membawa alat ibadah sendiri. "Baik pengurus dan pengelola masjid atau mushala maupun jamaah harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dengan prinsip bahwa tidak ada satu pun tempat yang bebas dari penularan," ujar Wiku yang juga Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19.  

Kami juga pernah menulis soal Berkisah Perjuangan, Antologi Cerita tentang Percaya Tayang Awal Ramadhan Kamu bisa baca di sini.

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Rekomendasi