ERA.id - Pemerintah memastikan revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) akan disahkan menjadi undang-undang pada Juni 2022 mendatang. RKUHP sebelumnya telah disetujui di tingkat pertama pada 2019 lalu.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, meskipun bersifat carry over, namun terbuka peluang RKUHP dibahas sebelum disahkan oleh DPR RI.
"Kami belum berbicara dgn mekanisme yang detil, tetapi pasti akan ada mungkin 1-2 pembahasan kemudian kita ketok palu," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Sebelumnya, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Eddy mengungkapkan bahwa akan disahkan menjadi undang-undang, paling lambat pada Juni 2022.
Hal ini menanggapi keraguan sejumlah anggota Panja RUU TPKS terhadap masa depan RKUHP. Sebabnya, sejumlah materi dalam RUU TPKS dihapuskan dengan alasan sudah tercantum dalam RKUHP, salah satunya yaitu terkait dengan aborsi.
"Jadi soal KUHP itu, berulang kali kami katakan bahwa itu sudah persetujuan tingkat pertama. Dan kami sudah bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Eddy.
"Jaminan (RKUHP disahkan Juni), ini permintaan Komisi III," tambahnya.
Sebagai informasi, RKUHP nyaris disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada 30 September 2019 lalu meski menuai protes keras dari publik melalui unjuk rasa besar-besaran yang digelar di sejumlah daerah.
Salah satu poin yang dikritik mengenai pasal penghinaan presiden.
Akhirnya, DPR RI menunda pengesahan RKUHP dan sejumlah RUU kontroversial lainnya setelah mengadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama pimpinan fraksi dan komisi.
Kami juga pernah menulis soal Revisi "Pasal Karet' UU ITE, Mahfud: Kalau Difitnah Pakai KUHP Hingga Ubah Definisi Membuat Keonaran Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!