ERA.id - DPR RI masih menunggu surat presiden (surpres) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meskipun revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) sudah disahkan.
"Kita akan tunggu surpres dari presiden," kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Puan mengatakan, jika Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan surpres mengenai revisi UU Cipta Kerja, maka DPR RI akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
- Dianggap Lancarkan UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Uji Materi UU PPP ke MK dan Gelar Aksi Demo
- Kemenkumham: Pembahasan RKUHP Bakal Dilanjutkan Setelah Revisi UU Ciptaker Rampung
- UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Pemerintah Serahkan DIM Revisi UU PPP ke Baleg DPR
- DPR dan Pemerintah Sepakati RUU PPP, Airlangga: Ada 45 DIM Dihapus
"Kemudian sesuai dengan mekanisme di DPR akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa pengesahan revisi UU PPP hanya untuk mengakomodasi revisi UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"(UU PPP) tidak hanya membahas terkait dengan omnibus law saja, tetapi bagaimana implementasi di lapangannya itu bisa bermanfaat buat bangsa dan negara," tegas Puan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/5/2022).
"Selanjutnya, kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dapat disetujui disahkan menjadi UU?" tanya Puan.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Tag: uu ppp uu cipta kerja dpr jokowi