ERA.id - Kuasa hukum mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli membantah adanya penyelewengan dana sosial bagi korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Menurutnya, hal itu baru sebatas tuduhan saja.
"Tidak benar ya. Karena dalam proses tidak ada penyelewengan. Ini kan semua dugaan yang diarahkan ke Pak Ahyudin," kata Pupun di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Lantaran masih berupa tuduhan, Pupun mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan pada hari ini. Adapun agenda pemeriksaan yang dilakukan pada kliennya hari ini masih terkait legalitas ACT.
"Ya itu kan masih dugaan belum ada pembuktiannya, tentu akan di pemeriksaan ini akan kita jelasakan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua," kata Pupun.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menyelidiki dugaan penyimpangan dana bantuan oleh pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk disalurkan kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.
Penyimpangan dana sosial yang berasal dari pihak pabrik pesawat Boeing itu diduga dilakukan oleh pengurus ACT, yakni mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Keduanya diduga menyalahgunakan sebagian dana sosial itu kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas peribadi.
"Bahwa pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Saudara Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua pengurus dan pembina serta Saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana sosial dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Sabtu (9/7).