ERA.id - Akhir-akhir ini, media sosial sempat diramaikan oleh keributan dalam Munas yang digelar HIPMI di Solo. Lantas, apa itu HIPMI?
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) adalah organisasi bagi para pengusaha muda yang ada di seluruh Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tanggal 10 Juni 1972, dengan berlandaskan semangat untuk memupuk jiwa kewirausahaan di kalangan pemuda.
Pelopor berdirinya organisasi ini adalah Drs. Abdul Latief, Ir. Siswono Yudo Husodo, Teuku Sjahrul, Irawan Djajaatmadja, SH, Datuk Hakim Thantawi, Badar Tando, Hari Sjamsudin Mangaan, Pontjo Sutowo, dan Ir. Mahdi Diah.
Tujuan HIPMI salah satunya adalah mendorong jiwa kewirausahaan, membina, mengembangkan, dan memakmurkan pengusaha muda Indonesia.
Pada mulanya, organisasi pengusaha selalu diberi posisi pada tingkatan yang sangat rendah. Anggapan ini timbul karena organisasi pengusaha ini kurang memiliki nama jika dikomparasikan dengan organisasi-organisasi intelektual sejenisnya.
Itulah sebabnya, para pemuda lebih memilih profesi yang menurut mereka lebih mapan, seperti TNI/Polri dan profesi birokrat yang lain. Dengan visi dan misi organisasi yang senantiasa membuat Usaha Kecil Menengah (UKM) menjadi pilar utama dan lokomotif pembangunan ekonomi nasional selalu diterapkan sejak era Reformasi.
HIPMI terus menjalankan beberapa usaha-usaha agar sektor perekonomian bangsa tetap dinamis bergerak. Salah satu usaha HIPMI yaitu ikut aktif dalam sektor Usaha Kecil Menengah (UKM). HIPMI memberikan bantuan untuk para pelaku UKM dengan memberikan modal.
Selain itu, HIPMI juga ikut serta memantau kebijakan-kebijakan yang ditentukan oleh Pemerintah Indonesia. Pada saat Pemerintah memiliki rencana untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), HIPMI juga terus mengungkapkan pendapat-pendapatnya.
Namun, pada akhirnya, HIPMI ikut memberikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah tersebut karena subsidi yang dialirkan dalam sektor BBM dinilai tidak tepat sasaran. Dengan adanya kenaikan harga BBM, subsidi pemerintah diharapkan dapat dialihkan pada sektor yang benar-benar tepat sasaran pada rakyat yang benar-benar memerlukan.
Keanggotaan HIPMI
Organisasi menentukan dua jenis keanggotaan. Bagi mereka yang berusia 17 - 40 tahun, akan ditetapkan status sebagai Anggota Biasa. Sedangkan bagi mereka yang sudah melampaui usia di atas 41 tahun memiliki status sebagai Anggota Luar Biasa, akrabnya sering disebut sebagai para Senior. Keanggotaannya bersifat terbuka bagi siapa saja yang mempunyai usaha.
Struktur Organisasi HIPMI
Organisasi HIPMI memiliki struktur yang berada di tingkat pusat maupun daerah. HIPMI menentukan adanya Badan Pengurus Pusat yang kedudukannya ada di Ibu kota Negara, Badan Pengurus Daerah berkedudukan di Ibu kota Provinsi, serta Badan Pengurus Cabang yang berkedudukan di Ibu kota Kabupaten/Kota.
Hingga hari ini, HIPMI dapat ditemukan di 37 provinsi di Indonesia dan mempunyai 354 Badan Pengurus Cabang. Seiring dengan otonomi daerah dan pemekaran, HIPMI terus berkembang agar dapat terwakili di seluruh Indonesia.
Motto HIPMI
HIPMI mempunyai motto Pengusaha Pejuang-Pejuang Pengusaha yang berarti bahwa kader-kader HIPMI tidak saja diharapkan menjadi pengusaha nasional yang tangguh, melainkan juga menjadi pengusaha yang memiliki wawasan kebangsaan dan mempunyai kepedulian terhadap tuntutan nurani rakyat.
Visi HIPMI
1. Menjadikan Hipmi sebagai Candradimuka pengusaha yang tangguh, inovatif dan berdaya saing di era Revolusi Industri 4.0.
2. Mendorong sinergitas antara Hipmi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga terjalin kemitraan strategis.
3. Mendorong kader-kader Hipmi untuk menciptakan pengusaha-pengusaha muda dan lapangan pekerjaan baru, baik di tingkat lokal ataupun nasional.
Misi HIPMI
1. Meningkatkan kapasitas kader-kader Hipmi dalam menumbuhkembangkan bisnis lewat pelatihan dan forum-forum bisnis.
2. Menularkan virus-virus kewirausahaan pada generasi muda.
3. Mendorong pemerintah daerah untuk melibatkan kader-kader HIPMI dalam pembangunan daerah.
4. Mendorong kader untuk meningkatkan penggunaan teknologi digital dalam menghadapi revolusi industri 4.0.
Jenis Usaha dalam HIPMI
Jasa Konstruksi Sipil, dan Mekanikel
Jasa Konsultansi
Jasa Pengadaan
Jasa Keuangan
Layanan Digital
Distributor
Perkebunan, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Pertambangan
Industri Kimia, Industri Elektronika, Industri Suku Cadang otomotif, Industri Furniture
Pariwisata
Jasa - jasa lainnya
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian HIPMI beserta sejarah berdirinya, serta visi-misi di dalamnya.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…