ERA.id - Kasus penganiayaan yang melibatkan anak pegawai Ditjen Pajak membuat masyarakat penasaran terhadap penghasilan para pwagawai pajak. Diketahui kemudian bahwa tunjangan yang didapatkan sangat tinggi. Lalu, mengapa tunjangan pegawai pajak lebih besar dari PNS yang lain?
Ini adalah pertanyaan yang ada di benak sebagian masyarakat Indonesia, baik yang PNS maupun bukan. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut ini.
Alasan Tunjangan Pegawai Pajak Lebih Besar
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa ketentuan terkait tunjangan kinerja (tukin) menjadi kewenangan presiden. Dia mengatakan, regulasi dari presiden terkait aturan tukin punya latar belakang yang kuat.
"Tentu regulasi dari presiden mengenai aturan tukin memiliki background yang kuat yang sejak dulu telah ditetapkan disertai alasan yang rasional untuk dipertahankan sampai dengan saat ini," kata Yustinus, Jumat (3/3/2023), dikutip Era.id dari Kompas.
Dia mengungkapkan, target pendapatan negara tahun 2023 adalah Rp2.463 triliun. Dari total tersebut, sebagian besar sumbernya adalah perpajakan, yaitu Rp2.021,2 triliun. Kemudian, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp441,4 triliun, sedangka proyeksi hibah adalah Rp0,4 triliun.
Menurutnya, target perpajakan tahun 2023 tumbuh 5 persen dari outlook 2022 seiring pertumbuhan aktivitas ekonomi domestik serta implementasi reformasi perpajakan.
"Pencapaian target ini adalah hal yang menantang bagi keberlangsungan negara ini," tambahnya.
Oleh sebab itu, terang Yustinus, target pajak yang semakin tinggi menjadi sesuatu yang dinilai oleh pemerintah sebagai sesuatu yang rasional dan sesuai tingkat risiko dari pencapaian target tersebut. Dia juga mengatakan, dalam dua tahun terakhir, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencapai target penerimaan pajak hingga 100 persen.
Ini juga dinilai sebagai salah satu alasan kuat dari pemberian insentif yang tinggi. Insentif dinilai membuat jajaran pajak lebih giat mengoptimalkan pendapatan negara.
"Tentu besaran insentif ini merupakan topik dari segi risiko, akuntabilitas, dan target kinerja jajaran pajak sehingga terpisah dari permasalahan yang ada saat ini terjadi," tandasnya.
Tunjangan Pegawai Pajak
PNS pajak tidak hanya mendapatkan gaji pokok, tetapi juga tukin. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Pasal 2 ayat (1) menjelaskan, pemberian tukin untuk pegawai pajak dilakukan setiap bulan.
Tukin dibayarkan secara penuh (100%) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% atau lebih dari target penerimaan pajak.
Kemudian, tukin dibayarkan sebesar 90% pada tahun berikutnya selama satu tahun jika penerimaan pajak mencapai 90% dari target penerimaan pajak yang ditentukan.
Tukin dibayarkan sebesar 80% pada tahun berikutnya selama penerimaan pajak mencapai 80% hingga 90% dari target penerimaan pajak yang ditentukan. Tukin dibayarkan sebesar 70% pada tahun berikutnya selama satu tahun jika penerimaan pajak mencapai 70% hingga 80% dari target penerimaan pajak yang ditentukan.
Sementara, jika penerimaan pajak kurang dari 70% dari target yang ditentukan, pegawai pajak terkait berhak menerima tukin dengan besaran 50%. Untuk mengetahui besaran tukin para pegawai pajak, simak rincian berikut.
Eselon I:
· Peringkat jabatan 27: Rp117.375.000
· Peringkat jabatan 26: Rp99.720.000
· Peringkat jabatan 25: Rp95.602.000
· Peringkat jabatan 24: Rp84.604.000
Eselon II:
· Peringkat jabatan 23: Rp81.940.000
· Peringkat jabatan 22: Rp72.522.000
· Peringkat jabatan 21: Rp64.192.000
· Peringkat jabatan 20: Rp56.780.000
Eselon III ke bawah:
· Peringkat jabatan 19: Rp46.478.000
· Peringkat jabatan 18: Rp28.914.875—Rp42.058.000
· Peringkat jabatan 17: Rp27.914.000—Rp37.219.875
· Peringkat jabatan 16: Rp21.567.900—Rp25.162.550
· Peringkat jabatan 15: Rp19.058.000—Rp25.411.600
· Peringkat jabatan 14: Rp21.586.600—Rp22.935.762
· Peringkat jabatan 13: Rp15.110.025—Rp17.268.600
· Peringkat jabatan 12: Rp11.306.487—Rp15.417.937
· Peringkat jabatan 11: Rp10.768.862—Rp14.684.812
· Peringkat jabatan 10: Rp10.256.950—Rp13.986.750
· Peringkat jabatan 9: Rp9.768.412—Rp13.320.562
· Peringkat jabatan 8: Rp8.457.500—Rp12.686.250
· Peringkat jabatan 7: Rp8.211.000—Rp12.316.500
· Peringkat jabatan 6: Rp7.673.375
· Peringkat jabatan 5: Rp7.171.875
· Peringkat jabatan 4: Rp5.361.800.
Itulah alasan mengapa tunjangan pegawai pajak lebih besar daripada PNS yang lain.