ERA.id - Kebijakan pembebasan PBB P2 di Jakarta akan mengalami perubahan. Hal ini menyusul adanya indikasi pencabutan atau revisi terhadap Peraturan Gubernur sebelumnya. Bagaimana aturan baru PBB rumah di Jakarta?
Sebelumnya (Pergub) No. 23/2022 telah mengatur pemberian fasilitas pembebasan PBB bagi rumah hunian. Pergub tersebut telah memberikan keringanan bagi banyak warga Jakarta, khususnya pemilik rumah tapak dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Beberapa Aturan Baru PBB Rumah di Jakarta
Terkait dengan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan kemudahan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di DKI Jakarta tahun 2024, berikut adalah aturan pembebasan yang berlaku:
-
Pembebasan Pokok 100%
Insentif akan diberikan kepada hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Syaratnya adalah wajib pajak harus merupakan orang pribadi dengan NIK yang valid.
Kemudian setiap wajib pajak hanya dapat memperoleh pembebasan untuk satu objek PBB-P2. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.
-
Pembebasan Pokok 50%
Khusus diberikan kepada objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria, seperti SPPT PBB tahun 2023 sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) dan tidak memenuhi syarat untuk pembebasan 100%.
Meskipun demikian, objek PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun 2024 tidak termasuk dalam kriteria ini.
-
Pembebasan Pokok Tertentu
Pembebasan diberikan kepada objek PBB-P2 yang mengalami kenaikan lebih dari 25% pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Selain itu diberikan bagi yang tidak memenuhi kriteria pembebasan 100% dan 50%.
Adapun besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang terutang pada tahun 2024 dan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2023 ditambah kenaikan 25%.
Pengecualian berlaku untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas tanah dan/atau bangunan.
Selain itu, juga berlaku bagi objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.
Sebelum melanjutkan, simak juga artikel yang membahas Biaya Take Over Rumah
PBB dihitung berdasarkan apa?
Dilansir dari laman Kemenkeu, perhitungan PBB melibatkan beberapa langkah, dan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan rumus dan informasi yang tepat. Berikut beberapa langkahnya:
-
Menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
NJOP adalah harga resmi properti yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Anda dapat menemukan NJOP di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB) atau melalui Dinas Pajak Daerah setempat.
-
Menghitung Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)
NJKP adalah nilai NJOP yang dikurangi dengan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). NJOPTKP adalah nilai minimum properti yang tidak dikenakan pajak, dan nilainya berbeda-beda di setiap daerah.
Perlu diketahui, Anda dapat menemukan informasi NJOPTKP di kantor Dinas Pajak Daerah.
-
Rumus NJKP
- NJKP = NJOP - NJOPTKP
- Menghitung PBB: Setelah mendapatkan NJKP, hitung PBB menggunakan rumus berikut:
Rumus PBB: PBB = Tarif PBB x NJKP
Tarif PBB ditetapkan oleh pemerintah daerah dan bervariasi antara 0,5% hingga 1% dari NJKP. Anda dapat menemukan informasi tarif PBB di kantor Dinas Pajak Daerah atau di SPPT PBB.
Contoh Perhitungan PBB:
Misalkan Anda memiliki properti dengan NJOP Rp 1.000.000.000 dan NJOPTKP di daerah Anda adalah Rp 500.000.000. Dan tarif PBB di daerah Anda adalah 0,5%. Berikut cara menghitung NJKP:
NJKP = Rp 1.000.000.000 - Rp 500.000.000 = Rp 500.000.000
Hitung PBB: PBB = 0,5% x Rp 500.000.000 = Rp 2.500.000
Dengan demikian, Anda harus membayar PBB sebesar Rp 2.500.000 untuk properti tersebut.
Selain aturan baru pbb rumah di jakarta, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…