RUU Cipta Kerja Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

| 24 Jul 2020 14:15
RUU Cipta Kerja Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Ilustrasi DPR (Humas DPR)

ERA.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Golkar John Kennedy Azis mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program tersebut merupakan komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," kata John Kennedy dalam keterangannya di Jakarta dikutip dari Antaranews, Jumat (24/7/2020).

Dia mengatakan program kompensasi itu diberikan selain program yang telah ada seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jamiman Hari Tua (JHT). Karena itu, RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK, namun justru perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya.

"Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yaitu pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi," katanya.

Menurutnya, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru. Seluruh manfaat itu dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK).

Baca juga: Politisi Golkar: Yang Menolak Omnibus Law Belum Mengerti Isi RUU-nya

"Selain itu ada juga uang penghargaan lainnya seperti 'sweetener' sebagai tambahan di luar upah, dan besarannya maksimal 5 kali upah sesuai masa kerja. Diberikan 1 kali jangka waktu 1 tahun, tidak berlaku bagi UMK," katanya.

Menurut John, kehadiran RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak atau belum bekerja dan bekerja tidak penuh. Pasalnya, angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 Juta orang, dengan angkatan Kerja Baru berjumlah 2,24 Juta orang.

"Setengah Penganggur 8,14 Juta orang, Pekerja Paruh Waktu 28,41 Juta orang. Totalnya ada 45,84 Juta orang (34,4 persen) Angkatan Kerja bekerja tidak penuh," ujarnya.

Dia menilai, melalui RUU Ciptaker, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan akan terwujud. Hal itu, menurut dia, akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia menjadi negara maju dengan PDB Rp27 juta per kapita.

Jhon berpendapat jika RUU Cipta Kerja tidak disahkan maka lapangan kerja akan pindah negara lain yang lebih kompetitif sehingga penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi.

Tags : dpr omnibus law
Rekomendasi