Ojol Peremas Dada Pedagang Kue di Makassar Diburu Polisi

| 05 Nov 2020 20:00
Ojol Peremas Dada Pedagang Kue di Makassar Diburu Polisi
Ilustrasi ojol (Era.id)

ERA.id - Pagi tadi, seorang pedagang kue keliling di Jalan Teuku Umar, di lorong 10 Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo di Kota Makassar, terekam CCTV telah menjadi korban pelecehan seksual oleh pria tak dikenal.

Kronologi kejadian berawal ketika korban wanita berinisial M sedang berjalan kaki menenteng sebuah keranjang kue. Kemudian, ketika korban berinisial M sibuk berjualan, tiba-tiba dari arah belakang, muncul seorang pria bermotor mendekatinya dan langsung memegang buah dada M.

Saat kejadian berlangsung, korban yang merasa buah dadanya dipegang, langsung menyimpan keranjangnya lalu berteriak minta tolong ke warga sekitar. Sayangnya, di lokasi sedang terlihat sunyi. Karena itu, pelaku langsung tancap gas dan melarikan diri.

Informasi yang dihimpun era.id, pria yang terekam kamera pengawas CCTV, saat melecehkan seorang wanita berinisial M ini, diketahui memakai jaket hijau mirip salah satu perusahaan ojek online Grab.

Kepala Polisi Sektor Tallo, Komisaris Polisi Saharuddin menjelaskan saat ini korban pelecehan seksual berinisial M sedang tidak berada di Kota Makassar.

"Hasil introgasi korban melalui via telepon, korban saat ini sedang berada di Kabupaten Maros. Pada saat dia berbalik korban langsung dipegang buah dada sebanyak 1 kali oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal yang sedang mengendarai sepeda motor," beber Kompol Saharuddin, Kamis (5/11/2020).

Saharuddin bilang, saat kejadian korban tidak sempat mengenali wajah pelaku, sebab pelaku menggunakan masker, helm tutup, serta mengenakan jaket ojek online.

Kepolisian Sektor Tallo masih menyelidiki pelaku pelecehan seksual ini, dengan mengantongi bukti tulisan pada jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku yang diduga berprofesi sebagai driver ojek online ini sedang dicari keberadaannya oleh pihak aparat kepolisian. Dengan berbekal jaket, polisi berharap bisa menangkap pelaku tersebut.

Kejadian ini terjadi, pada hari Rabu pagi kemarin, sekitar pukul 06.00 Wita. Korban diketahui akan kembali ke Makassar besok sore, sebab korban belum melaporkan kejadian yang dialaminya tadi.

"Korban tidak tahu siapa yang mengirim atau memviralkan video tersebut di instagram," tutup Saharuddin.

Sementara, pasal yang akan dikenakan kepada pelaku pelecehan seksual ini adalah pasal 289 KUHPidana karena sudah dewasa tentang perbuatan cabul.

Tags : viral makassar
Rekomendasi