ERA.id - Sejarah politik di Indonesia memiliki perjalanan yang cukup kompleks. Di mana itu terjadi di awal masa kemerdekaan. Kala itu, para founding fathers Indonesia terus meramu sitem pemerintahan apa yang cocok bagi Indonesia.
Dalam catatan sejarah politik Indonesia disebutkan Soekarno-Hatta dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada tanggal 18 Agustus 1945. Saat itu sistem pemerintahan Indonesia masih menggunakan sistem presidensial. Di mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Untuk disebut sebagai sistem presidensial, bentuk pemerintahan ini harus memiliki tiga unsur yaitu presiden yang dipilih rakyat; Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dan dalam jabatannya ini mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait; dan Presiden harus dijamin memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.
Presiden Soekarno kemudian membentuk Kabinet Presidensial untuk memenuhi alat kelengkapan negara. Sistem pemerintahan presidensial itu terpusat pada Soekarno-Hatta, sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia kala itu. Sebelum ada Majelis Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, ataupun Dewan Pertimbangan Agung, Presiden Soekarno dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Untuk menghindari adanya absolutisme atau kekuasaan mutlak dari satu pihak saja, pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan tiga maklumat. Pertama, Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945, yang berisi ketetapan KNIP yang diubah menjadi lembaga legislatif.
Kedua, Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945, yang berisi mengenai pembentukan partai-partai politik di Indonesia. Ketiga, Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, yang berisi mengenai perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari sistem presidensial ke sistem demokrasi parlementer.
Dalam sistem demokrasi parlementer, kedaulatan sepenuhnya ada di tangan rakyat. Karena pemerintahan bersifat parlementer, Presiden Soekarno perlu membentuk suatu kabinet lagi. Namun sayangnya, kabinet-kabinet tersebut tidak ada yang bertahan lama. Ini terjadi karena pada saat itu, masih ada banyak tantangan bagi pemerintah Indonesia, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Salah satunya adalah karena Belanda ingin balik berkuasa lagi di Indonesia.
Sistem pemerintahan pada masa RIS
Konflik antara Indonesia dan Belanda yang sempat mencuat pasca kemerdekaan membuat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, pada tanggal 23 Agustus-2 November 1949. Hasil perjanjian KMB ini salah satunya adalah kembalinya kedaulatan Indonesia seutuhnya setelah Belanda berusaha untuk menguasai Indonesia lagi. KMB juga menjadi babak baru sistem pemerintahan Indonesia.
Baca Juga : Natsir: Politisi Teladan dan Menteri Berkemeja Tambal
Saat itu Indonesia menjadi salah satu negara federasi yang secara langsung memiliki hubungan dengan Kerajaan Belanda. Makanya, Indonesia juga menggunakan nama baru, yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS). Sistem kepemimpinan dan pemerintahannya juga jadi berubah. Indonesia terbagi menjadi beberapa negara bagian seperti Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur, dan Negara Sumatera Selatan. Setiap negara bagian tersebut memiliki pimpinannya masing-masing.
RIS tidak berlangsung lama, hanya sanggup bertahan selama satu tahun saja. Banyak negara bagian yang merasa tidak puas dengan sistem negara bagian. Mereka kemudian mengusulkan agar pemerintahan dikembalikan menjadi republik lagi, bukan RIS.
Akhirnya pada tanggal 15 Agustus 1950, usulan mereka ini diterima oleh Presiden RIS Soekarno. Indonesia akhirnya kembali menjadi negara kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950 dengan penandatanganan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950) sebagai pengganti UUD RIS.
Masa Demokrasi Liberal
Indonesia menerapkan demokrasi parlementer dengan mencontoh sistem parlementer Barat setelah RIS dibubarkan. Masa ini kemudian disebut sebagai Masa Demokrasi Liberal, yang secara otomatis bentuk negara serikat berubah menjadi negara kesatuan yang berlandaskan UUDS 1950. Dengan berlakuknya konstitusi ini, akhirnya Indonesia dijalankan oleh suatu dewan menteri atau kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggung jawab pada parlemen atau DPR.
Pada masa ini Indonesia menganut sistem multipartai. Ada banyak partai politik dengan beragam ideologi dan tujuan politik. Tapi saking banyaknya partai pada masa tersebut akhirnya menciptakan dampak buruk bagi demokrasi kita. Karena kehidupan politik dan pemerintahan Indonesia pada waktu itu jadi tidak stabil gara-gara sering gonta-ganti kabinet (megalami tujuh kali pergantian kabinet selama sembilan tahun). Pergantian kabinet ini akhirnya membuat program-program yang dibuat pemerintah jadi tidak bisa dijalankan dengan baik.
Baca Juga : Ini Alasan Gus Dur hingga Soekarno Ingin Bubarkan DPR
Karena UUDS 1950 dan sistem demokrasi liberal tidak cocok dan tidak sesuai dengan kehidupan politik bangsa Indonesia yang majemuk. Akhirnya pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Dewan Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945, serta tidak berlakunya UUDS 1950 karena dianggap tidak cocok dengan ketatanegaraan Indonesia.
Demokrasi Terpimpin
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kemudian menjadi penanda awal berlakunya demokrasi terpimpin di Indonesia. Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno kemudian memberikan amanat ke konstituante mengenai pokok-pokok demokrasi terpimpin.
Penerapan Demokrasi terpimpin ini intinya adalah musyawarah untuk mufakat yang diselenggarakan secara gotong royong. Namun, pada saat itu, Partai Komunis Indonesia (PKI) semakin berkembang melalui ajaran Nasakom. Sampai akhirnya muncul peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau yang sering kita sebut G30S PKI.
Setelah penumpasan komunis di Indonesia berhasil, masa pemerintahan Soekarno dengan Demokrasi Terpimpin pun berakhir. Ini lah kali pertama dalam sejarah politik Indonesia yang menjadikan sistem pemerintahan Indonesia berganti jadi Demokrasi Pancasila yang dipimpin oleh Soeharto. Indonesia pun berlanjut memasuki babak kehidupan selanjutnya di masa Orde Baru.
Baca Juga : Untold Story: Cerita Anak D.N Aidit Setelah Ayahnya "Dijemput" pada Malam 30 September 1965
Menjamurnya Partai Politik Setelah Kemerdekaan
Setelah Proklamasi Kemerdekaan, kesempatan untuk mendirikan partai politik dibuka seluas-luasnya. Maklumat X yang dikemukakan oleh Mohammad Hatta pada 3 November 1945 menandai awal tumbuhnya partai politik di Indonesia pasca kemerdekaan. Selanjutnya, pada Pemilihan Umum tahun 1955, empat partai politik besar Indonesia muncul dan menjadi peserta pemilu.
Parpol tersebut terdiri atas Partai Masyumi, Partai Nasional Indonesia (PNI), NU, dan Partai Komunis Indonesia (PKI). Periode 1950 hingga 1959 merupakan titik kejayaan sistem multi partai di Indonesia. Akan tetapi, sistem multi partai ternyata tidak berdampak baik terhadap berjalannya kabinet dan seringkali menghambat perkembangan negara. Pada akhirnya, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit untuk mengakhiri masa parlementer di Indonesia pada 5 Juli 1959.
Setelah peristiwa Gerakan 30 September, PKI disebut sebagai partai terlarang karena dianggap mencoba menyetir pemerintah. Maka dari itu, Soeharto kemudian menumpas PKI bersama dengan kroni-kroninya. Pada masa Orde Baru, partai politik diberikan keleluasaan untuk bergerak lebih bebas. Hal ini ditunjukkan pada pelaksanaan pemilu tahun 1971 yang diikuti oleh sepuluh partai. Partai Golongan Karya memenangkan perolehan suara terbanyak dengan jumlah 34.348.673 suara atau 62,82 persen.
Pada tahun 1973, Presiden Soeharto memerintah untuk pelaksanaan penyederhanaan partai dengan cara menggabungkan atau fusi beberapa partai menjadi satu. Partai politik pada saat itu dibagi menjadi tiga yaitu dua parpol dan satu golongan.
Partai yang berideologi Islam bersatu menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai beraliran nasionalis dan parpol non-Islam bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan satu golongan yaitu Golongan Karya (Golkar) yang menjadi tulang punggung penguasa Indonesia pada rezim yang dipimpin oleh Soeharto di Orde Baru.
Partai Golkar terus mendominasi dunia perpolitikan Indonesia selama Orde Baru. Hingga akhirnya pada tahun 1998 ketika Soeharto lengser, masyarakat Indonesia menuntut adanya perubahan dalam dinamika kehidupan politik Indonesia agar lebih demokratis. Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie kemudian mengeluarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Partai Politik. UU tersebut mengundang berdirinya partai-partai politik baru di Indonesia.
Pada saat itu, 48 parpol dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 1999. Di tahun 2004, terdapat 24 parpol yang mengikuti pemilu tahun itu. Pemilu 2009 diikuti oleh 38 partai politik. Pemilu 2014 diikuti oleh 15 parpol sedangkan Pemilu 2019 diikuti oleh 20 parpol. Hal ini menunjukkan eksistensi dan partisipasi masyarakat dalam partai politik sebagai aktor dalam panggung perpolitikan Indonesia.