"Hari ini kami memulai bersama dengan KPK RI penertiban reklame terpadu di lingkungan DKI. Kami mengetahui banyak sekali reklame yang tidak memenuhi ketentuan dan pelanggaran-pelanggaran," tutur Anies di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Anies bilang, penyegelan reklame tersebut didasarkan kepada aspek penegakan hukum, aspek tata kota, dan aspek tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktek praktek KKN.
"Itulah sebabnya pada pagi hari ini kami memulai sebuah langkah baru dan penertiban ini dimulai dengan penertiban reklame yang kebetulan secara lokasi di jalan Rasuna Said, di samping kantor KPK," ujar mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menertibkan reklame (Diah/era.id)
Diketahui, ada 60 titik papan reklame yang akan disegel oleh Satpol PP DKI. Beberapa di antaranya berada di Jalan Rasuna Said, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan S Parman, dan Jalan Gatot Subroto.
"Kami memberikan peringatan lagi kepada para pemilik reklame ini untuk menurunkan bangunan-bangunan reklamenya, bila tidak diturunkan maka konsekuesinya izin untuk memasang reklame di Jakarta akan di hentikan untuk waktu tertentu," ungkapnya.
Anies mengakui, nilai pajak reklame sebagai pendapatan daerah memang besar.
"Tahun 2017 pendapatan asli daerah dari pajak reklame angkanya cukup besar yaitu Rp964 miliar. Walaupun angka ini besar, tapi Pemprov DKI tidak hanya mengejar pendapatan. kami juga harus mempertimbangkan aspek-aspek lain," ucap dia.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief menambahkan, dirinya meyakini dengan menertibkan reklame yang tak memiliki izin karena melanggar, maka pendapatan DKI akan lebih besar.
"Misalnya satu titik reklame itu, ini harusnya sekitar 100 jutaan perbulan yang harus dibayar. Kalau enggak punya izin seperti ini dia bayar berapa, dan itu banyak sekali. Kami yakin kalau ditertibkan juga akan jauh lebih banyak mendatangkan pendapatan kepada DKI Jakarta," kata Laode.
Baca Juga : Setahun Anies Baswedan, PKB Apresiasi Penghentian Reklamasi