Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, sebenarnya Bawaslu juga mengundang Dinas Pajak sebagai pihak terkait, dan terlapor yaitu tim kampanye Jokowi-Ma'ruf, namun keduanya tidak hadir. Dari keterangan dua pihak yang hadir pada sidang kali ini, Bawaslu akan menjadikan pertimbangan untuk amar putusan.
"Alasan kenapa kita mengundang pihak terkait yaitu untuk mendalami pertimbangan-pertimbangan agar nanti menguatkan pada saat amar putusan, yang nanti akan kita keluarkan pada lusa tanggal 26," ujar Puadi di Kantor Bawsaslu RI, Sunter, Jakarta Utara, Rabu (24/10/2018).
Puadi bilang, hasil persidangan kali ini cukup menjadi bahan pertimbangan Bawaslu, sambil menunggu kesimpulan petitum dari pelapor esok hari. Setelah kesimpulan dibacakan, Bawaslu DKI akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan kasus tersebut.
Sidang Bawaslu. (Diah/era.id)
Meski demikian, Bawaslu belum mendapat petunjuk soal siapa pihak yang memasang videotron tersebut karena itu bukan milik Pemprov DKI melainkan pihak swasta.
"Namun saya rasa majelis sudah cukup dengan meminta keterangan dari dua pihak yaitu KPU dan Diskominfo yang menjadi bahan pertimbangan kami," ucap dia.
Menanggapi, Sahroni--sebagai pelapor--menilai Bawaslu DKI Jakarta tidak serius menangani laporan yang diajukan dirinya. Sebab, pihak yang dimintai keterangan oleh Bawaslu tidak tepat.
Sedianya pihak yang dimintai keterangan oleh Bawaslu DKI Jakarta adalah DPM-PTSP. Tapi hingga hari ini, kata Sahroni, DPM-PTSP belum pernah dihadirkan oleh Bawaslu DKI Jakarta.
"Harusnya yang dipangil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Teradu Satu Pintu," ucap Sahroni.
Lebih jauh, keterangan pihak terkait yang dihadirkan hari ini tidak membawa surat resmi dari lembaganya. Ini seakan pihak-pihak yang dihadirkan ini bisa siapa saja yang mewakili dan Bawaslu tetap meminta keterangannya. Menurutnya, Bawaslu harusnya bersikap tegas mempersoalkan kompetensi pihak yang dihadirkan dengan bukti surat secara formal.
"Bawaslu malas, buktinya untuk menyurati dengan seadanya, tanpa surat tugas resmi saja diterima. Artinya Bawaslu memang tidak berniat menelusuri," tutur dia.
Videotron Jokowi-Ma'ruf. (Foto: Istimewa)
Mulanya begini, Sahroni sebagai warga merasa heran mengapa terpasang alat peraga kampanye pada videotron di jalan protokol, di salah satu dari 23 titik yang ia temukan di Jalan MH Thamrin, yang menurutnya tidak sesuai peraturan. Maka, ia pun melaporkan ke Bawaslu RI, kemudian kasus dilimpahkan ke Bawaslu DKI.
"Dari mulai Jalan Medan Merdeka sampai dengan Jalan Blok M. Di antaranya Taman Tugu Tani, Jalan Cut Meutia, Jalan Menteng Huis, sekitar Kwitang, pertigaan jalan dekat Mal Atrium, Jalan M. H. Thamrin tepatnya di depan Kantor Bawaslu RI, Perempatan Blok M Melawai, Pancoran, dan sekitaran Jalan Slipi," jelas Sahroni saat membacakan laporan beberapa waktu lalu.
Jika melihat Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, pada Pasal 24 ayat (d) disebutkan bahwa bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum, yaitu tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.