Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digoyang lewat teror. Kali ini, dua pimpinan lembaga, Agus Rahardjo dan Laode M Syarif jadi sasaran. Jika rumah Agus dikirimi bom pipa, rumah Laode justru dilempar molotov. KPK pastikan pemberantasan korupsi terus jalan tanpa kegentaran. Tapi, sejatinya seperti apa prosedur pengamanan dari para pimpinan KPK?
Penasaran soal itu, kami menanyakan langsung kepada Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Hasilnya, enggak ada jawaban berarti, sih. Febri bilang, informasi soal teknis pengamanan adalah hal yang patut dirahasiakan. Hmm.. Iya juga ya.
"Ada mekanisme pengamanan yang dilakukan. KPK juga dibantu polri untuk pengamanan tersebut," kata Febri dihubungi era.id, Kamis (10/1/2019).
Yang jelas, prosedur pengamanan dan perlindungan bagi pimpinan KPK ini telah diatur dalam sejumlah peraturan, di antaranya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Pasal 12 PP tersebut, diatur bahwa:
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan perlindungan keamanan.
(2) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tindakan pengawalan; b. persenjataan; dan c. perlindungan terhadap keluarganya.
(3) Perlindungan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ada alasan kenapa hal ini jadi penting buat kami angkat. Bukan apa-apa, kami --sebagaimana masyarakat lain-- peduli terhadap pemberantasan korupsi, dan nasib KPK sebagai garda terdepannya. Makanya, keamanan para pimpinan KPK adalah hal yang amat penting untuk dipastikan. Resah juga kami, apalagi saat mendengar kabar soal sejumlah pimpinan KPK --dari zaman ke zaman-- yang suka bandel soal protokoler pengamanannya sendiri.
Ada cerita seorang kawan soal mantan pimpinan KPK terdahulu, Bambang Widjojanto. Memang, kabarnya Bambang adalah salah satu yang paling santai soal pengamanan. Soal Bambang yang selalu menggunakan commuter line sebagai sarana transportasinya, barangkali itu sudah jadi rahasia umum.
Tapi, nyatanya enggak cuma itu. Seorang kawan lain yang kebetulan tinggal di dekat kediaman Bambang di Depok, Jawa Barat pernah bercerita, beberapa kali bertemu dengan Bambang saat bepergian ke tempat umum tanpa pengawalan.
Bahkan, dalam pertemuan di sebuah swalayan, kawan wartawan yang memang sudah mengenal Bambang ini sempat menegur, bertanya soal keberadaan ajudan yang ia miliki. Dengan santai, Bambang bilang: Di rumah, dong. Santai-santai hari libur. Masa sama saya terus.
Begitulah kira-kira gambaran santainya para pimpinan KPK terhadap keselamatan diri mereka sendiri. Enggak ada yang disalahi sih dari sikap tersebut, termasuk soal peraturan perundangan. Sungguh, enggak ada yang disalahi. Apalagi kita sejatinya enggak benar-benar tahu juga bagaimana sebenarnya sistem pengamanan para pimpinan KPK. Hanya saja, barangkali para pimpinan KPK perlu tahu bahwa keamanan mereka amat penting bagi masyarakat.
Teror terhadap awak Gedung KPK
Teror terhadap Agus dan Laode jelas bukan yang pertama. Dirangkum dari berbagai sumber, teror terus menyasar awak Gedung KPK sejak kali pertama lembaga antirasuah ini dibentuk pada tahun 2002. Salah satu teror paling diingat adalah yang menyasar Ketua KPK pada periode awal, Antasari Azhar. Saat itu, sebelum Antasari dipenjara atas tuduhan pembunuhan, ia juga sempat disambangi oleh seseorang yang mengintimidasinya, memintanya menghentikan tindakan hukum terhadap seorang tersangka korupsi.
Tahun 2015, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto juga sempat membuka laporan soal banyaknya teror yang dialami oleh para penyidik KPK hingga anggota keluarganya. Ancaman yang dilempar pada mereka enggak main-main: pembunuhan. Salah satu teror paling keji bahkan menimpa Novel Baswedan pada 11 April 2017. Enggak cuma memuakkan, teror terhadap Novel masih jadi aib bagi pemerintah yang sampai saat ini belum juga berhasil mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Selepas teror terhadap Agus dan Laode, Wadah Pegawai KPK membeberkan sejumlah aksi teror yang pernah menyasar awak Gedung KPK, baik itu pegawai ataupun para pimpinan. Menurut catatan Wadah Pegawai KPK, ada delapan aksi teror --sembilan jika dihitung dengan teror ke kediaman Agus dan Laode kemarin-- yang seluruhnya terjadi sebelum teror terhadap Agus dan Laode. Berikut daftarnya:
1. Penyerbuan dan teror terhadap fasilitas KPK
2. Ancaman bom ke gedung KPK
3. Teror bom ke rumah penyidik KPK
4. Penyiraman air keras
5. Ancaman pembunuhan terhadap penjabat dan pegawai KPK
6. Perampasan perlengkapan penyidik KPK
7. Penculikan terhadap pegawai KPK yang sedang bertugas
8. Percobaan pembunuhan terhadap penyidik KPK
9. Teror bom terhadap ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
"Ini menurut catatan kami adalah teror yang kesembilan yang dialami pegawai KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).
Wadah Pegawai KPK menduga teror tersebut dilakukan oleh pihak yang sama. Ada kemiripan pola, kata Yudi. "Di CCTV ini pelakunya dua orang, kemudian mempunyai korelasi yang sama dengan pelakunya Bang Novel (penyidik KPK Novel Baswedan), dua orang juga."
"Kemudian modus yang digunakan pakai bom, kemudian sekarang rumah Pak Agus juga diduga bom. Air keras, mobil dimiliki Bang Apip disiram air keras, mata Bang Novel air keras juga," tutur Yudi usai memperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan kronologi teror di rumah penyidik KPK, Kompol Apip Julian Miftah.