Membaca Langkah Bawaslu soal Kasus Lahan Prabowo

| 19 Feb 2019 16:53
Membaca Langkah Bawaslu soal Kasus Lahan Prabowo
Calon presiden nomor 01 Joko Widodo dan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam acara debat kedua Pilpres 2019. (Irvan/era.id)
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Joko Widodo saat Debat Kedua Calon Presiden 2019 soal serangan pribadi kepada Prabowo Subianto. 

Laporan tersebut berkaitan dengan pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 ayat (1) huruf c, terkait dengan larangan pasangan calon peserta pemilu dalam kampanye menghina seseorang, suku, agama, dan ras peserta pemilu lainnya.

"Apa yang akan dilakukan oleh Bawaslu adalah melihat apakah terpenuhi aspek formil dan materil. Apabila itu terpenuhi, maka akan dilakukan klarifikasi terhadap para tim," tutur  Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar kepada wartawan, Selasa (19/2/2019).

Pandangan Fritz, kajian mengenai dugaan serangan pribadi akan dilihat dalam dua norma. Pertama, mengacu pada norma di Undang-undang Pemilu, atau tata tertib penyelenggaraan debat.

"Tata tertib etika debat itu adalah sebuah aturan yang disepakati oleh peserta pemilu dan KPU," ucap dia.

Namun, menurut Fritz, tata tertib etika debat kemarin kurang menjelaskan secara rinci, khususnya soal penyerangan secara personal yang telah dipermasalahkan.

"Dalam rapat-rapat persiapan debat yang saya hadiri sebelumnya, belum pernah muncul pembahasan breakdown soal unsur dari menghina itu seperti apa," ucap Fritz.

"Mungkin, dalam persiapan debat ketiga perlu ditegaskan kembali apa yang dimaksud dengan menyerang pribadi dan bagaimana hal-hal lain yg terkait dengan proses yang ada di debat ketiga," lanjutnya.

Sebelumnya pada debat yang digelar pada Minggu (17/2) lalu, Jokowi menyebut Prabowo punya lahan yang luas di Kalimantan dan Aceh. Kata Jokowi, tanah ini sudah dimiliki Prabowo sebelum dia menjabat jadi presiden.

"Saya tahu, Pak Prabowo miliki lahan yang sangat luas di Kaltim, sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah, 120 ribu hektare," kata Jokowi.

Calon presiden nomor 01 Joko Widodo dan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam acara debat kedua Pilpres 2019. (Irvan/era.id)

Jokowi mengatakan ini saat sesi tanya jawab tentang ketimpangan agraria. Jokowi ditanya soal komitmen dan strategi dalam menjalankan reformasi agraria. 

Awalnya, Jokowi memaparkan, selama dua tahun belakangan ini, dia sudah melakukan pembagian konsensi tanah sebesar 2,6 juta hektare dari total 12,7 juta hektare yang disiapkan pemerintah. Pembagian ini ditujukan untuk masyarakat adat, petani dan nelayan. 

Setelah Jokowi memberikan pemaparan, Prabowo dipersilakan untuk menanggapinya. Prabowo bilang, yang dilakukan Jokowi adalah hal yang menarik dan populer. Namun, hal itu hanya berguna untuk satu atau dua generasi setelah pemberian tanah tadi. Sementara, bangsa Indonesia terus berkembang, sedangkan jumlah tanahnya tetap. 

"Kami strateginya berbeda. Kami strateginya UUD 1945 Pasal 33, bumi dan air dan semua yang terkandung di dalamnya, dikuasai negara," ujar dia.

Esoknya, sekelompok yang mengatasnamakan Advokat Indonesia Bergerak melaporkan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Rekomendasi