Bekas Kalapas Sukamiskin Dituntut 9 Tahun Penjara

| 06 Mar 2019 16:10
Bekas Kalapas Sukamiskin Dituntut 9 Tahun Penjara
Sidang kasus suap fasilitas mewah nara koruptor dengan terdakwa Kalapas Sukamiskin. (Arie/era.id)
Bandung, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut bekas Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, terdakwa kasus suap fasilitas mewah narapidana koruptor dengan kurungan penjara 9 tahun dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara.  

Tuntutan itu dilayangkan karena Wahid dianggap terbukti menerima suap dari narapidana, usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Jaksa penuntut KPK Tresno Adi Wibowo saat pembacaan tuntutan menyebut, Wahid terbukti menerima 1 unit mobil Mitsubishi Triton senilai Rp427 juta, sepasang sepatu boot, sandal merek Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp39,5 juta dari Fahmi Darmawansyah, terpidana korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla). 

Tuduhan itu, lanjut Jaksa, memenuhi Pasal 12 huruf b UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. 

"Perbuatan terdakwa sebagai aparat operasional penegak hukum tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, khususnya kepada warga binaan lembaga pemasyarakatan. Hal-hal yang meringankan, satu bahwa bertindak sopan selama pemeriksaan dan bersikap kooperatif berterus-terang mengakui kesalahannya," kata Tresno di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/3/2019).

Tresno menuturkan, ancaman hukuman terhadap Wahid dianggap adil. Sebab sudah dikurangi separuhnya dari tuntutan maksimal. Menurutnya, sebagai pelaku utama ancaman hukuman terhadap Wahid tidak bisa dielakkan. 

Sementara itu, Wahid mengaku menerima tuntutan yang dilayangkan kepadanya. "Ya saya hormati saja jadi tunggu pembelaan saya nanti. Semua juga berharap yang ringan tapi saat ini saya hormati saja," ujar Wahid.

Supaya kamu tahu, saat menjabat Kalapas Sukamiskin, Bandung, Wahid dituduh memberikan fasilitas bebas keluar-masuk penjara, pendirian saung dengan fasilitas ruangan khusus intim suami istri (bilik cinta) untuk Fahmi. Bahkan bilik cinta itu disewakan ke napi lain. 

Rekomendasi