Jakarta, era.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Abdu Kadir Karding mempersilakan kubu Prabowo-Sandi membawa saksi yang diwacanakan akan mengejutkan persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pada prinsipnya ya silahkan saja itu kan mendatangkan saksi dari mana saja itu haknya BPN. Kita tunggu saja saya kira yang bikin kaget itu apa," kata Karding saat dihubungi, Minggu (16/6/2019).
Namun, Karding bilang, sesungguhnya yang dibutuhkan dalam hukum adalah fakta dan bukti. Bukan hal hal yang bernuansa politis atau bernuansa bombastis, atau bernuansa bikin ramai publik, kontroversial.
"Yang dibutuhkan adalah bukti bukti nyata tentang kenapa hasil perselisihan, hasil sengketa pilpres berbeda sekitar 18 juta. Itu yang harus dibuktikan. Itu yang penting, bukan pada hal-hal yang sifatnya ramai, bombastis, kontroversial," ucap dia.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sudah menyiapkan saksi untuk membuktikan terjadinya kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Wakil Ketua BPN, Priyo Budi Santoso mengatakan, saksi ini nantinya akan dihadirkan pihak 02, di sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu sudah kita siapkan. Pada menit tertentu mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan 'wow' atas itu semua," kata Priyo.
Namun, Priyo enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dengan saksi 'wow' yang dimaksud. Dia meminta, semua pihak menunggu pada sidang selanjut di MK nanti.
Priyo juga mengaku, kejutan itu yang paling mengetahui ialah Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dan juga tim hukum lainnya. "Ini sebuah taktik yang akan disampaikan oleh Mas BW. Detailnya mereka yang menjelaskan," tuturnya.
Supaya kamu tahu, tim hukum Prabowo-Sandi menyampaikan sejumlah dalil-dalil dalam berkas perbaikan permohonan yang baru diserahkan pada Senin (10/6) lalu.
Dalil ini disampaikan oleh tim hukum paslon 02 yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto pada sidang pendahuluan dengan agenda pembacaan materi permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6).
Dalam permohonan yang telah dilakukan perbaikan tersebut, isinya adalah tudingan pelanggaran pencalonan Ma'ruf Amin sebagai cawapres, dugaan kejanggalan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf, kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif lewat kekuasaan capres petahana.
Tak hanya itu, pemohon juga menyampaikan dalil soal kekeliruan data Situng, tudingan mengenai penggelembungan 22 juta suara yang menguntungkan paslon nomor urut 01.
Sementara, sejumlah petitum yang mereka minta adalah mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dan menetapkan Prabowo-Sandi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, atau menyelenggarakan pemungutan suara ulang di sejumlah provinsi, atau memerintahkan kepada lembaganegara untuk memecat seluruh Komisioner KPU.
Setelah ini, sidang bakal dilanjutkan mendengarkan jawaban termohon yakni KPU dan pihak terkait yakni tim paslon 01 Jokowi-Ma'ruf pada Selasa (18/6).