Dandhy ditangkap di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dilansir Antara, Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu menceritakan kronologis penangkapan rekannya itu.
Ceritanya begini, Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB. Lalu, sekitar pukul 22.45 WIB, kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah. Tamu itu merupakan aparat Polda Metro Jaya.
Saat tamu itu diterima, Dandhy diberikan surat penangkapan karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.
Selanjutnya, pukul 23.05 WIB, tamu yang berjumlah empat orang itu membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.
"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," tutur Erasmus.
Setelah dibawa ke kantor polisi, Dandhy diperiksa beberapa hal. Dia dipulangkan pada Jumat (27/9) pukul 03.30 WIB.
Meski dipulangkan dan tak ditahan, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan status Dandhy adalah tersangka. Asfinawati merupakan salah seorang yang menemani Dandhy saat diperiksa.
"Benar tapi sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka," kata Asfinawati.