"Terlalu lama bikin pansus prosesnya. Jadi karena pemerintah itu sudah melakukan hal-hal yang perlu kita respon cepat ya kita akan segera ini (panja)," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Panja dinilai lebih cocok dan cepat untuk merespon kasus asuransi Jiwasraya. "Kalau panja kan cepat saja, hari ini bisa segera bikin panja-panja di masing-masing komisi," kata Dasco.
Politisi Gerindra tersebut bilang, keputusan membentuk Panja diambil setelah bertemu dan mendengarkan keterangan mengenai permasalahan yang terjadi di Jiwasraya dari menteri keuangan, menteri badan Usaha Milik Negara, Jaksa Agung, dan Kapolri.
Melihat upaya maksimal pemerintah untuk mengembalikan uang rakyat dan memperbaiki kinerja dari asuransi Jiwasraya dan Asabri, maka DPR pun merepson cepat dengan membentuk panja di masing-masing komisi yang terkait dengan kasus tersebut.
"Misalnya untuk kinerja Komisi VI yang melakukan pengawasan BUMN dan supervisi memperbaiki kinerja daripada Jiwasrya dan Asabri," kata Dasco.
Kemudian Komisi XI, kata Dasco, diminta untuk melakukan pengawasan dan supervisi agar uang asuransi Jiwasraya maupun Asabri bisa dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban. "Yang paling penting menurut kita bahwa uang yang sudah hilang itu bisa kembali," katanya.
Selain dua komisi tersebut, Panja juga akan ada di Komusi III yang tugasya mengawasi hal-hal yang sudah dilaukan oleh Kejaksaan Agung dan kepolisian.
"Kalau kita sekarang bicara Pansus, sekarang pemerintah sudah berada di level lima larinya, kita baru di 0 (nol). jadi kita sekarang akan langsung kebut agar sama-sama di level lima agar segera kita merespon kerja pemerintah," uja Dasco.
Lalu, apa perbedaan panja dan pansus?
Jika merujuk pada Peraturan DPR No 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib, perbedaan pansus dan panja bisa dilihat dari proses pembentukan hingga pelaksanaan tugas.
Keanggotaan
Pansus: Anggotanya berasal dari lintas fraksi dan komisi. Jumlah anggota pansus ditetapkan oleh rapat paripurna DPR paling banyak 30 orang.
Panja: Anggotanya berasal dari lintas fraksi di satu komisi/badan. Jumlahnya paling banyak berjumlah separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR yang bersangkutan. Panja dipimpin oleh salah seorang pimpinan alat kelengkapan DPR.
Pelaksanaan Tugas
Pansus: Jangka waktu tugasnya ditetapkan oleh rapat paripurna DPR. Pansus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.
Panja: Jangka waktu tuasnya ditetapkan oleh rapat alat kelengkapan dewan (komisi/badan). Panja dibubarkan oleh alat kelengkapan DPR usai jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.
Pembentukan
Pansus: Dibentuk DPR dan merupakan bagian dari alat kelengkapan yang bersifat sementara (yang dimaksud alat kelengkapan dewan adalah komisi dan badan)
Panja: Dibentuk oleh alat kelengkapan DPR (ada di dalam komisi atau badan)