Dishub Belum Terima Surat Somasi Ratna Sarumpaet

| 09 Apr 2018 20:06
Dishub Belum Terima Surat Somasi Ratna Sarumpaet
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah menyebut, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat somasi yang dilayangkan Ratna Sarumpaet. 

"Masalah somasi itu kita belum tahu. Belum lihat. kalau hal itu ditempuh, ya itu kan merupakan hak asasi manusia. Hak asasi warga untuk melakukan somasi. Atau melakukan keberatan atas tindakan yang dilakukan aparat," kata Andri di Kantor Dishub, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018). 

Menurut Andri, dengan adanya somasi tersebut, Pemprov DKI memiliki kesempatan untuk menjelaskan aturan yang menaungi masalah parkir di jalan raya.

"Kan kita hikmahnya bisa memberikan kesempatan untuk memberi keterangan, kan gitu. Hak warga dan kewajiban pemerintah untuk menjelaskan," ujarnya.

Baca Juga : Mobilnya Diderek Ratna Somasi Dishub DKI

Kendati Ratna mengklaim tidak mengetahui aturan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 121 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Andri mengatakan, Dishub tetap akan menjalankan aturan yang berlaku.

"UU ini sudah ada dari 2009 dan UU itu efektif setelah satu tahun diundangkan, berarti UU sudah menganggap masyarakat sudah tahu. Ya, kita juga enggak mungkin dong, satu-satu datengin ke orang-orang. Mungkin enggak? Enggak mungkin," tambahnya.

(Ratna Sarumpaet/era.id)

Sebelumnya, Ratna mengaku sudah mengajukan somasi kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta soal mobil miliknya yang sempat diderek. Ia meminta penjelasan terkait permasalahan penegakan peraturan daerah yang dialaminya.

"Rakyat punya hak menolak apabila mereka diperlakukan melanggar undang-undang. Kalau saya biarkan, jadi ngotot-ngototan saja. Dishub bilang benar, saya bilang benar. Maka saya mengajukan klarifikasi, somasi, supaya kita semua tahu," kata Ratna di Restoran Dapur Indonesia, Jalan Sabang, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Rekomendasi