"Konteksnya kan pilkada, sehingga mestinya mereka lebih sibuk untuk meraih hati dan pikiran masyarakat melalui pemaparan visi dan misi dan program kerjanya," kata Wahyu saat ditemui di Kantor KPU, Jumat (27/4/2018).
Lagipula, kata Wahyu, akan lebih bermanfaat bagi calon kepala daerah untuk mengampanyekan dirinya sendiri ketimbang mengampanyekan capres dan cawapres.
"Itu akan lebih bermanfaat bagi masyarakat ketimbang dia mengampanyekan (calon) presiden dan wakil presiden," ujar Wahyu.
Apalagi, pendaftaran capres dan cawapres 2019 baru akan dibuka pada 4-10 Agustus 2018, dan kampanye pilpres akan dimulai pada 23 September 2018.
Meski larangan calon kepala daerah mengampanyekan presiden belum masuk dalam Peraturan KPU (PKPU), tapi, kata Wahyu, setiap calon kepala daerah harus memahami kampanye pemilihan kepala daerah harus digunakan untuk mengampanyekan visi dan misi calon kepala daerah.
"Belum diatur (dalam PKPU). Tapi, yang perlu dipahami kandidat itu, ini pemilihan kepala daerah bukan pemilihan presiden dan wapres, sehingga seharusnya lebih memaparkan visi dan misinya kepada msyarakat," tegas Wahyu.
Baca Juga : KPU Optimistis Partisipasi Pemilu Capai 77 Persen