Anas Anggap Sidang PK Bagian Ibadah Ramadan

| 24 May 2018 11:47
Anas Anggap Sidang PK Bagian Ibadah Ramadan
Anas Urbaningrum (Leo/era.id)
Jakarta, era.id - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menjalani sidang peninjauan kembali (PK) perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur Besar, Kamis (24/5/2018). Ia datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan baju koko putih dan celana hitam.

Sebelum persidangan dimulai, Anas menuturkan, sidang PK-nya kali ini merupakan bagian dari ibadah di bulan Ramadan. Ia merasa hukuman yang dijerat padanya tidak adil, sehingga ia mencari berkah di bulan Ramadan ini.

“Intinya adalah ikhtiar untuk mendapatkan keadilan, karena yang saya rasakan berdasarkan fakta, bukti, dan hal-hal yang terkait dengan itu, keputusan yang saya terima itu tidak adil,” tutur Anas.

Anas mengatakan, sebagai warga negara, dia menggunakan fasilitas hukum yakni peninjauan kembali.

“Karena tidak adil, ada instansi hukum yang tersedia bernama PK. Jadi buat saya PK ini namanya perjuangan keadilan, meskipun namanya Peninjauan Kembali,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memperberat hukuman terhadap Anas, setelah menolak kasasi yang diajukannya. Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara kini harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas terbukti telah menerima gratifikasi terkait proyek Wisma Atlit Hambalang, Jawa Barat.  Dan salah satu pengadil kasasi Anas saat itu adalah hakim agung Artidjo Alkostar yang kebetulan banget baru menyatakan pensiun beberapa hari lalu.

Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar, subsider satu tahun, dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Majelis hakim berkeyakinan, Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU jo Pasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Baca Juga : KPK Telusuri Dugaan Waketum Demokrat Terima Uang e-KTP

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto mengaku tidak mau ambil pusing dengan keputusan Anas mengajukan PK. 

"Ini tentunya sudah memasuki wilayah hukum yang mempunyai kewajiban dan kewenangan adalah aparat penegakan hukum," tutur Agus di Kompleks Parlemen.

Agus menambahkan, Demokrat menghormati upaya hukum yang dimiliki Anas dan menghormati kewajiban pengadilan untuk memeriksa perkara.

"Kita tentunya semuanya berharap yang terbaik dan yang paling benar. Semuanya kita serahkan kepada aparat penegak hukum karena kita menghormati kewajiban dan juga kewenangan aparat penegak hukum," pungkas Agus.

Baca Juga : Kadernya Dikeroyok, Demokrat Gelar Mediasi

Rekomendasi