Pastikan RKUHP Disahkan Paling Lambat Juni Tahun Ini, Wamenkumham: Tidak akan Lagi Diutak-utik
ERA.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy memastikan revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) akan disahkan menjadi undang-undang, paling lambat pada Juni 2022.
Hal ini disampaikan Eddy dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekeransan Seksual (RUU TPKS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Kepastian mengenai pengesahan RKUHP itu awalnya untuk menjawab keraguan anggota Panja RUU TPKS Fraksi Golkar Christina Aryani mengenai materi pemaksaan aborsi yang dihapus dari draf RUU TPKS lantaran dinilai sudah diaturan dalam RKUHP. Namun, dia khawatir RKUHP tak kunjung disahkan.
"Jadi soal KUHP itu, berulang kali kami katakan bahwa itu sudah persetujuan tingkat pertama. Dan kami sudah bertemu intensif dengan Komisi III sebagai mitra Kementerian Hukum dan HAM, paling lambat Juni sudah harus disahkan," kata Eddy.
Menurut Eddy, tidak ada perubahan yang signifikan dalam pembahasan RKUHP. Sebabnya, revisi perundang-undangan tersebut sudah disepakati pada tingkat pertama bersama DPR RI.
"Jadi karena ini sudah persetujuan tingkat pertama, jadi itu sudah tidak akan lagi diutak-atik," kata Eddy.
"Jaminan (RKUHP disahkan Juni), ini permintaan Komisi III," tambahnya.
Sementara, anggota Panja RUU TPKS yang juga Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menambahkan bahwa komisi hukum bersama pemerintah memang telah berkomitmen untuk segera mengesahkan RKUHP di tahun ini. Sehingga tidak lagi di-carry over ke tahun depan.
"Insyaallah, karena Komisi III kita memang sudah komitmen dengan pemerintah. Juni, Insyaallah kita selesaikan ini RKUHP," kata Supriansa.
Kami juga pernah menulis soal RUU TPKS Bakal Atur Ketentuan Pemberian Dana Bantuan untuk Korban Kekerasan Seksual Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!