ERA.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten, menahan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan bantuan ternak sapi dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2023 yang merugikan negara sekitar Rp300 juta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Serang, Meryon Hariputra, di Serang, Selasa silam mengatakan, kedua tersangka berinisial F yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P bekerja sebagai karyawan swasta, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah melakukan penahanan terhadap tersangka dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan ternak sapi oleh Kelompok Tani Subur Makmur di Desa Samparwati, Kecamatan Tirtayasa," katanya.
Meryon menjelaskan, kedua tersangka yang merupakan anggota kelompok tani tersebut menerima bantuan sebanyak 20 ekor sapi dari Kementerian Pertanian, di mana masing-masing menerima 10 ekor. Namun, bantuan tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya.
"Peruntukannya seharusnya dikembangbiakkan dan dikelola untuk kemajuan kelompok tani. Namun pada kenyataannya, sapi tersebut ada yang dijual dan ada yang disembelih untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Tindakan tersebut, lanjut Meryon, menyalahi Surat Keputusan Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 611 Tahun 2023. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara akibat perbuatan tersangka ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.
Pihak penyidik masih terus mendalami kasus ini demi mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Sejumlah saksi dari pihak desa, kelompok tani, dinas terkait, hingga ahli telah diperiksa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.