Kronologi Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan, Rugi Sampai Ratusan Juta Rupiah

| 16 Oct 2025 18:10
Kronologi Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan, Rugi Sampai Ratusan Juta Rupiah
Raline Shah (instagram/ralineshah)

ERA.id -  Ayah pesinetron Raline Shah, Rahmat Shah, menjadi korban penipuan oleh sekelompok pemuda. Ayah Raline Shah ditipu hingga ratusan juta.  

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Doni Satrya Sembiring mengatakan empat pelaku diamankan atas kasus penipuan tersebut. Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk transaksi rekening.

"Barang bukti yang disita handphone, anjungan tunai mandiri, transaksi rekening, bundelan transaksi korban dan lainnya," ujar Doni di Medan, Kamis (16/10/2025).

Empat pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial MSL (25) yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas I Medan, pria R (34) warga binaan Lapas Kelas I Medan, perempuan berinisial IP (20) warga Kabupaten Langkat dan perempuan berinisial TH (30) warga Medan.

"Modus para pelaku melakukan penipuan atau scam dengan gerak cepat transfer dari rekening untuk menghilangkan jejak penelusuran dari kepolisian," jelasnya.

Doni menjelaskan peristiwa itu pada 19 Agustus 2025, korban menerima pesan ke nomor terlapor mengatasnamakan Raline Rahmat Shah yang mana anak kandung untuk membeli emas agar dikirim ke nomor rekening MSL.

"Namun, Raline mengirimkan pesan tidak pernah meminta uang kepada korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp254 juta," tutur dia.

Dari laporan itu, pihak Direktorat Reserse Siber Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap MSL pada 10 September 2025, kemudian menangkap pelaku lainnya.

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja sama Otoritas Jasa Keuangan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara.

"Kami berharap tetap terjalin terus karena tanpa ada kerja sama yang baik dengan pemangku kepentingan lainnya tidak ada artinya, untuk itu kami berterima kasih. Semoga ke depan, dapat terungkap pelaku lainnya," ucapnya.

Para pelaku dijerat Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 378 KUHPidana Juncto Pasal 55,56 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp12 miliar, atau Pasal 378 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Rekomendasi