Heboh di Makassar, Kakek 65 Tahun Cabuli Bocah di Masjid Usai Salat Zuhur

| 19 Aug 2021 12:21
Heboh di Makassar, Kakek 65 Tahun Cabuli Bocah di Masjid Usai Salat Zuhur
Tersangka berinisial K, (kiri) oknum marbot Masjid Babul Taqwa menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur

ERA.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya menahan oknum marbot Masjid Babul Taqwa terkait perbuatan dugaan pencabulan anak di bawah umur, di dalam masjid setempat, Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Tersangka berinisial K berusia 65 tahun, pekerjaan buruh dan marbot di masjid tersebut. Saat ini tersangka sudah dilakukan proses penahanan di Satreskrim," ujar Kepala Sub Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS saat rilis kasus, Rabu (18/8/2021).

Ia mengungkapkan, dugaan kasus pencabulan dilakukan pelaku sejak April hingga Juli 2021. Perbuatan bejat tersangka dijalankan di dalam masjid setelah salat Zuhur dan salat Magrib saat jemaah pulang dan situasi sedang sepi.

"Korban yang saat ini diminta keterangan berjumlah empat orang, laporannya ada delapan orang, namun empat orang belum diminta keterangan dengan alasan masih trauma," papar Lando.

Sedangkan modus pelaku melakukan perbuatan memalukan itu, kata dia, mengiming-imingi calon korbannya uang Rp10 ribu sampai Rp20 ribu kepada anak-anak yang masuk ke dalam masjid untuk bermain.

Ketika anak-anak itu bersedia, pelaku pun langsung menjalankan aksinya jahatnya, yang maaf, ERA tak bisa sebutkan lebih detail karena bisa menimbulkan trauma lagi buat korban.

"Pelaku melakukan aksinya dengan alasan nafsu birahinya memuncak, karena istri tersangka sudah berumur 67 tahun (tidak bisa melayani birahi)," ucap dia.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 jo pasal 76 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang undang nomor 23 tahum 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka akan dijerat pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun masa kurungan," tegas AKP Lando.

Pengungkap kasus tersebut, atas laporan keluarga korban pada 16 Agustus 2021, kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) masjid setempat, dan mengamankan barang bukti pakaian korban dan rekaman CCTV di masjid tersebut.

Selain itu, korban juga diantar ke Rumah Sakit Bayangkara untuk menjalani visum guna memperkuat alat bukti. Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan masih ada tambahan korban lain.

"Perbuatannya di lantai dua masjid itu. Pengakuan korban, pelaku mencium dan sangat bernafsu. Kasus ini terungkap atas kecurigaan warga, setelah membuka rekaman CCTV. Korban ada berusia sembilan dan 12 tahun, semua di bawah umur," ungkapnya.

Dari rekaman CCTV yang sempat diperlihatkan berdurasi satu menit lebih, pelaku berbuat tak senonoh ke korbannya dengan beralaskan sajadah pada masjid setempat.

Rekomendasi