Aksi Perwakilan Serikat Buruh Solo Mendadak Temui Gibran, Bahas Hal Penting Soal Kondusifitas Kota Solo

| 24 Feb 2022 21:59
Aksi Perwakilan Serikat Buruh Solo Mendadak Temui Gibran, Bahas Hal Penting Soal Kondusifitas Kota Solo
Ketua Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Wahyu Rahadi (Amalia/era.id)

ERA.id - Lima serikat buruh di kota Solo menghadap Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menyampaikan aspirasi penolakan Peraturan menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka mendatangi Balai Kota Solo, Kamis (24/2/2022).

Kelima serikat buruh ini yakni Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI), Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan dan Media Informasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PPMI KSPSI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), dan Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang KSPSI Wahyu Rahadi mengatakan seluruh serikat buruh di kota Solo menolak Permenaker nomor 2 tahun 2022. Alasan penolakan ini karena kondisi perekonomian yang belum menjamin tidak ada pemberhentian hubungan kerja (PHK) massal.

”Makanya kami berupaya bertemu dengan Mas Wali untuk menyampaikan uneg-uneg kami. Selain itu pertemuan ini untuk menjaga kondusivitas di kota Solo,” katanya saat ditemui usai audiensi, Kamis (24/2/2022).

Awalnya serikat buruh berencana melakukan aksi turun ke jalan. Namun karena kondisi angka Covid-19 terus melonjak, maka opsi audiensi dipilih.

”Makanya kami berharap Mas Wali membantu menyalurkan aspirasi kami ke pusat terkait penolakan terhadap Permenaker nomor 2 tahun 2022,” ucapnya.

Selain itu Wahyu dan serikat pekerja di Solo berharap ada Peraturan Daerah (Perda) yang bisa menaungi aspirasi para buruh. Sehingga bisa menampung aspirasi para buruh yang di-PHK sebelum usia 56 tahun. Termasuk persoalan buruh yang sudah berusia lebih dari 56 tahun, namun masih dipekerjakan.

”Tadi sebenarnya dari BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memberikan jawaban terkait aspirasi kami. Kalau dulu JHT bisa diambil dengan menyertakan surat PHK. Ternyata aturan baru per Desember JHT bisa diambil tanpa menyertakan surat PHK,” katanya.  

Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan telah menampung aspirasi dari para serikat buruh. ”Kalau audiensi tadi yang jadi wewenang saya soal Perda Ketenagakerjaan. Nanti segera kami koordinasikan dengan komisi terkait,” ucapnya.

Kami juga pernah menulis soal Dinas Kesehatan Akui Kesulitan Penuhi Permintaan Gibran Terkait Data Warga Vaksin Drop Out Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Sementara terkait Permenaker nomor 2 tahun 2022 ia berjanji akan menyampaikan persoalan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan.

”Keluhannya sudah kami sampaikan. Kita tunggu saja dari Bu Menaker. Tunggu aja,” ucapnya.

Tags : buruh gibran
Rekomendasi