Istri Dokter Richard Lee Diperiksa Polisi

| 27 Mar 2026 10:56
Istri Dokter Richard Lee Diperiksa Polisi
Dr. Richard Lee

ERA.id - Polda Metro Jaya memeriksa istri tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan dokter Richard Lee, Reni Effendi.

"Merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa. Pendalaman terhadap keterangan sebelumnya tanggal 16 Juni 2025," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (27/3/2026).

Pemeriksaan dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB, dan masih berlangsung sampai dengan saat ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan dokter Richard karena menghambat penyidikan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan.

Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan resmi di Jakarta, pada Jumat 6 Maret 2026, menyebutkan dua alasan penahanan dokter tersebut.

Pertama, tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas padahal saat itu dia live di akun Tiktok.

Kedua, tersangka jmangkir wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya," tutur Budi.

Rekomendasi