Imbas Serangan Teror di Colorado, Trump Larang 12 Negara Masuk ke AS, Indonesia Salah Satunya?

| 05 Jun 2025 10:10
Imbas Serangan Teror di Colorado, Trump Larang 12 Negara Masuk ke AS, Indonesia Salah Satunya?
Donald Trump (Dok. White House)

ERA.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengeluarkan larangan bagi negara-negara tertentu yang dinilai berbahaya. Negara-negara itu termasuk Myanmar.

Dalam pernyataan Gedung Putih, sedikitnya ada 12 negara yang dilarang dan dibatasi masuk ke AS. Negara itu termasuk Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Selain itu, orang-orang dari negara Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela, akan dibatasi sebagian.

"Negara-negara yang menghadapi larangan total tersebut ditemukan kurang dalam hal penyaringan dan pemeriksaan dan ditetapkan menimbulkan risiko yang sangat tinggi bagi Amerika Serikat," demikian pernyataan Gedung Putih, Kamis (5/6/2025). 

Gedung Putih mengatakan proklamasi tersebut akan berlaku mulai pukul 12.01 waktu setempat pada tanggal 9 Juni.

"Atlet, termasuk pelatih dan kerabat dekat, yang bepergian untuk Piala Dunia, Olimpiade, atau acara olahraga besar lainnya dikecualikan," tambahnya.

Trump mengatakan larangan perjalanan itu dipicu oleh serangan Colorado dan dapat direvisi, seraya menambahkan bahwa negara-negara lain mungkin akan dimasukkan karena ancaman muncul di seluruh dunia.

Seorang warga negara Mesir, Mohamed Sabry Soliman, telah didakwa menyerang kerumunan yang ikut serta dalam protes Yahudi di Colorado menggunakan bom api, melukai delapan orang.

Pihak berwenang AS menyalahkan serangan hari Senin itu pada pria itu, yang menurut mereka berada di negara itu secara ilegal.

"Serangan teror baru-baru ini di Boulder, Colorado telah menggarisbawahi bahaya ekstrem yang ditimbulkan bagi negara kita oleh masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar," kata Trump dalam pesan video dari Ruang Oval yang diunggah di X

"Kami tidak menginginkan mereka," tambahnya.

Dalam keputusan ini, Trump membandingkan tindakan baru itu dengan larangan kuat yang diberlakukannya pada sejumlah negara yang sebagian besar berpenduduk Muslim pada masa jabatan pertamanya. 

"Kami tidak akan membiarkan apa yang terjadi di Eropa terjadi di Amerika. Kita tidak dapat melakukan migrasi terbuka dari negara mana pun yang tidak dapat kita periksa dan skrining dengan aman dan andal," kata Trump. 

"Itulah sebabnya hari ini saya menandatangani perintah eksekutif baru yang membatasi perjalanan ke negara-negara, termasuk Yaman, Somalia, Haiti, Libya, dan banyak negara lainnya," imbuhnya menambahkan.

Isu tentang larangan perjalanan Trump yang baru telah beredar setelah serangan di Colorado, dengan pemerintahannya berjanji untuk mengejar "teroris" yang tinggal di AS dengan visa.

"Presiden Trump memenuhi janjinya untuk melindungi warga Amerika dari aktor asing berbahaya yang ingin datang ke negara kita dan menyakiti kita," kata Wakil Sekretaris Pers Gedung Putih Abigail Jackson di X.

"Pembatasan yang masuk akal ini bersifat khusus untuk setiap negara dan mencakup tempat-tempat yang tidak memiliki pemeriksaan yang tepat, menunjukkan tingkat perpanjangan visa yang tinggi, atau gagal membagikan informasi identitas dan ancaman," sambungnya.

Selama masa jabatan pertamanya, Trump mengumumkan larangan bagi pelancong dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim. Kebijakan ini mengalami beberapa kali perubahan sebelum akhirnya ditegakkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018.

Tetapi mantan presiden AS Joe Biden, yang menggantikan Trump, mencabut larangan tersebut pada tahun 2021, dengan menyebutnya sebagai noda pada hati nurani nasional.

Rekomendasi