Petani Jalur Gaza Selatan Kalang Kabut Ditembaki Tentara Israel

| 23 Jan 2021 11:30
Petani Jalur Gaza Selatan Kalang Kabut Ditembaki Tentara Israel
Foto diambil dengan drone memperlihatkan petani Palestina memanen stroberi di tengah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di utara Jalur Gaza, Selasa (22/12/2020). (ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem/WSJ/cfo)

ERA.id - Pasukan militer Israel yang ditempatkan di menara militer sepanjang perbatasan timur Khan Younis  melepaskan tembakan ke arah petani yang sedang merawat tanaman di al-Fakhari, Jalur Gaza, seperti dilaporkan koresponden WAFA.

Tembakan pasukan militer Israel itu memaksa petani untuk melarikan diri.

Empat belas tahun semenjak Israel "melepaskan" Gaza, Israel ternyat belum benar-benar membiarkan warga setempat hidup dengan damai.

Israel masih mempertahankan kendali atas perbatasan darat, akses ke laut dan ruang udara.

Dua juta warga Palestina tinggal di Jalur Gaza masih dalam kelumpuhan dan pengucilan akibat blokade Israel selama 12 tahun terakhir. Serangan gencar berulang yang dilakukan Israel telah membuat sebagian besar infrastruktur di jalur Gaza dalam keadaan rusak parah.

Melansir ANTARA, (23/1/2021), sebanyak 2 juta penduduk Gaza tetap berada di bawah pendudukan "kendali jarak jauh" dan pengepungan ketat, yang telah menghancurkan ekonomi lokal, mencekik mata pencaharian Palestina, menjerumuskan mereka ke dalam tingkat pengangguran dan kemiskinan yang belum pernah terjadi sebelumnya, dan terputus dari sisa wilayah Palestina yang diduduki dan dunia yang lebih luas.

Gaza tetap menjadi wilayah pendudukan, tidak memiliki kendali atas perbatasan, perairan teritorial, atau wilayah udaranya.

Sementara itu, Israel sangat sedikit menjunjung tinggi tanggung jawabnya sebagai kekuatan yang menduduki Palestina.

Israel gagal memenuhi kebutuhan dasar warga sipil Palestina yang tinggal di wilayah tersebut.

Setiap dua dari tiga orang Palestina di Gaza adalah pengungsi dari tanah di tempat yang sekarang disebut Israel.

Israel melarang warga Palestina menggunakan hak mereka untuk kembali seperti yang tercantum dalam hukum internasional karena mereka bukan Yahudi.

Rekomendasi