ERA.id - Nama Gading Marten ikut terseret dan menjadi sorotan netizen usai mantan istri, Gisella Anastasia atau Gisel ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini Gading menuai banyak pujian dan juga dukungan dari para netizen atas kasus yang baru-baru ini terjadi.
Melalui pantauan Instagram Gading Marten, sejumlah dukungan dan doa mengalir deras ke pria 38 tahun itu. Dukungan ini tak lain datang dari fakta terbaru dari kasus video syur 19 detik Gisel, yang diakuinya.
Dalam pengakuannya, Gisel mengatakan video itu diambil olehnya bersama Michael Yokinobu De Fretes di tahun 2017 di sebuah hotel di Medan.
“Dia (Gisel) akui itu dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Melihat tahun kejadian video dibuat, Gisel pun dicap sudah berzinah dan tukang selingkuh oleh netizen. Hal ini mengingat di tahun 2017 statusnya masih menjadi istri sah dari Gading Marten.
Imbasnya, kolom komentar Gisel pun dibanjiri dengan hujatan, sedangkan kolom komentar Gading dibanjiri dengan dukungan dan pujian lantaran tetap bungkam dan tak membongkar aib mantan istrinya.
“Papa Gading kamu cowok yang kuat dan sangat menjaga perasaan orang2 yang kamu cintai. Salut buat papa gading,” tulis akun @jev******a_
“Proud of you, the real father,” komentar @syuk***salah****n
“Bang Gading gak mengumbar, tp alam yang menunjukkan ya bang. Bang gading sehat selalu,” tulis @yuli*pas***03.
“Kamu lelaki yg patut dipertahankan sebenernya, kamu keburukan wanita mu tapi tak kamu umbar,” komentar @t**a_3010.
Selain itu, video beberapa tahun yang lalu saat Gading menyanyikan lagu “Pergilah Kasih” juga kembali menjadi omongan. Banyak netizen yang akhirnya tersentuh dan ikut merasakan luka yang selama ini dipendam oleh Gading.
Sebagaiman diketahui Gisel resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama teman laki-lakinya, Michael Yokinobu De Fretes (MYD) dari hasil penyidikan dan pengakuan langsung oleh Gisel.
Menurut Yusri, keduanya bisa terkena pasal pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi. Menurut UU tersebut Gisel dan Michael bisa dijatuhi hukuman paling ringan 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.