Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah Diperiksa Kamis Depan

| 06 May 2025 18:00
Jokowi Laporkan Tudingan Ijazah Palsu, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah Diperiksa Kamis Depan
Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah. (ERA/Sachril)

ERA.id - Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah menyampaikan dirinya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (8/5/2025). 

"Jadi hari Kamis jam 10.00 WIB (siang) saya diminta keterangan berkaitan dengan laporan Pak Joko Widodo tentang dugaan ijazah palsunya," kata Rizal kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Rizal mengaku siap untuk memberi keterangan ke penyidik. Dia mengklaim sudah mempersiapkan sejumlah dokumen berisi hasil kajian para ahli untuk disodorkan ke penyidik.

"Dokumen sekarang terutama video-video hasil kajian dari ahli berkaitan dengan kenapa kita yakin bahwa skripsi dan lembar pengesahan skripsinya Joko Widodo di UGM itu palsu dan juga ijazahnya tadi palsu," ucapnya.

Sebelumnya, Jokowi resmi melapor ke polisi terkait tudingan ijazahnya palsu. Dia mempersilakan polisi jika ingin melakukan pemeriksaan digital forensik ke ijazahnya.

"Kalau diperlukan ya silakan," kata Jokowi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Mantan Gubernur Jakarta ini mengaku ditanya 35 pertanyaan oleh penyidik saat membuat laporan. Namun, dia tak mengungkapkan apa saja yang ditanya penyidik terhadap dirinya.

Jokowi juga enggan mengungkapkan siapa saja pihak yang dilaporkan. Dia hanya menyebut laporan dilayangkan karena tudingan terkait ijazah palsu ini sudah berlarut-larut.

"Ya ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," terangnya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menambahkan bahwa kliennya melaporkan adanya pelanggaran Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pengacara ini mengatakan Jokowi siap jika dipanggil untuk dimintai keterangan. Laporan ini dibuat untuk mengembalikan kehormatan dan martabat kliennya.

Rekomendasi