Draf KUHP Terbaru: Lakukan Kajian Terhadap Paham Komunis Tak Dipenjara, Kecuali Menyebarkan

| 06 Dec 2022 09:18
Draf KUHP Terbaru: Lakukan Kajian Terhadap Paham Komunis Tak Dipenjara, Kecuali Menyebarkan
Ilustrasi bendera komunis (Antara)

ERA.id - Pemerintah melakukan sejumlah perubahan dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru. Salah satunya terkait tindak pidana terhadap ideologi negara.

Berdasarkan draf RKUHP terbaru versi 30 November 2022, selain komunisme, marxisme dan leninisme, penyebaran ajaran atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenakan pidana penjara.

Hal tersebut tertuang dalam Paragraf 1 tentang penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninsme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Pada Pasal 188 dijabarkan lebih lanjut, jika seseorang atau pihak menyebarkan ajaran komunisme/marxisme-leninsme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila secara lisan maupun tulisan termasuk mengembangkan di media apapun akan dikenakan pidana penjara selama empat tahun.

Pidana penjara bisa menjadi tujuh tahun apabila ajaran tersebut dimaksudkan untuk mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara.

Lalu pada Pasal 188 ayat (3) menyebutkan, jika penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninsme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila itu mengakibatkan kerusuhan di masyarakat atau kerugian harta kekayaan, maka dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun.

Jika penyebaran paham tersebut menyebabkan orang luka berat akan dikenakan pidana penjara paling lama 12. Pidana penjara bisa menjadi 15 tahun jika menyebabkan matinya seseorang.

Namun, pada Pasal 188 ayat (6) dijelaskan bahwa orang atau pihak yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninsme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila tidak dipenjara jika untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Berikut isi lengkap Pasal 188 dalam draf RKUHP terbaru:

Pasal 188

(1) Setiap Orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Pada bagian penjelasan terkait Pasal 188 ayat (1) disebutkan, bahwa yang dimaksud dengan menyebarkan atau mengembangkan adalah mengajak orang lain menganut paham komunisme atau marxisme/leninsme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila dan menjadikannya sebagai gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai Pancasila.

Sementara yang dimaksud dengan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila adalah paham ideologi politik yang termanifestasi dalam bentuk gerakan politik menentang Pancasila.

Sedangkan penjelasan pada Pasal 188 ayat (6) yaitu, yang dimaksud dengan kajian terhadap ajaran komunisme atau marxisme dan leninsme untuk kepentingan ilmu pengetahun misalnya seperti mengajar, mempelajari, memikirkan, menguji dan menelaah di lembaga pendidikan atau lembaga penelitian dan pengkajian tanpa bermaksud untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran atau paham tersebut.

Dirikan Organisasi Berpaham Komunisme Hingga yang Bertentangan dengan Pancasila

Dalam draf RKUHP terbaru Pasal 189 disebutkan bahwa, setiap orang dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun apabila mendirikan organisasi yang diduga menganut ajaran komunisme, marxisme, leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Begitu juga dengan orang mengadakan hubungan atau memberikan bantuan maupun menerima bantuan dari organisasi yang menganut paham komunisme, marxisme, leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.

Berikut bunyi lengkap Pasal 189:

Pasal 189

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:

a. mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila; atau

b. mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada atau menerima bantuan dari organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang sepatutnya diketahui menganut ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila, dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah.

Pada bagian penjelasan dijabarkan, yang dimaksud dengan bantuan misalnya berupa uang, sarana, pelatihan, teknologi informasi, dan sebagainya.

Sementara yang dimaksud dengan organisasi adalah organisasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Rekomendasi