Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor Pertandingan Liga 2 Tahun 2018

| 27 Sep 2023 19:30
Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan 6 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor Pertandingan Liga 2 Tahun 2018
Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat merilis 6 tersangka kasus pengaturan skor pertandingan liga 2 tahun 2018. (Sachril/ERA)

ERA.id - Satgas Anti Mafia Bola menetapkan enam orang sebagai tersangka di kasus match fixing atau pengaturan skor di pertandingan sepak bola.

"Perlu kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," kata Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).

"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup, maka ditetapkan enam orang tersangka," tambahnya.

Keenam tersangka itu yakni K, A, M, E, R, dan A. Tersangka K merupakan liaison officer (LO) wasit dan A ialah kurir pengantar uang.

Untuk M adalah wasit tengah, E merupakan asisten wasit 1, R asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan. Dalam penelusuran kasus ini, penyidik telah memeriksa 15 saksi.

Tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

Untuk tersangka M, E, R, dan A disangkakan Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, 

dengan ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

Keenam orang ini akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, Asep tak merinci kapan mereka semua dipanggil.

Jenderal bintang dua Polri ini menyebut keenam tersangka ini tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Di sini kan sudah saya sampaikan, jadi untuk pasal dua, itu ancamannya lima tahun, tapi pasal 3 ancamannya tiga tahun, berarti tidak bisa ditahan," ucapnya. 

Rekomendasi