Kejagung Tetapkan 9 Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

| 20 Jan 2025 19:16
Kejagung Tetapkan 9 Pengusaha Jadi Tersangka Kasus Impor Gula
Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar. (ERA.id/Sachril)

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pihaknya menetapkan sembilan orang menjadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Jadi sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2025).

Kesembilan tersangka itu merupakan pengusaha. Mereka adalah TWNG selaku Direktur Utama (Dirut) PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, AS selaku Dirut PT SUC, dan IS selaku Dirut PT MSI.

Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT MP, HAT yang merupakan Direktur PT BSI, ASB selaku Dirut PT KTM, HFH selaku Dirut PT BFM, dan terakhir ES selaku Direktur PT PDSU

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Tom Lembong dan Charles Sitorus Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). 

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi antar-kementerian pada tanggal 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Rekomendasi