ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan opsi pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 di tanggal 6 Februari. Namun hanya terbatas bagi calon kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2/2025).
"Opsi satu, gubernur dan wakil gubernur, bupati, wali kota dan wakil wali kota... Ini dilaksanakan oleh presiden melantiknya, dan pemerintah akan menentukan tanggal 6 Februari, hari Kamis," ujar Tito.
Dalam opsi ini, Presiden Prabowo Subianto akan melantik kepala daerah di Istana Negara Jakarta.
Dia kemudian menawarkan opsi lainnya. Pelantikan tetap dilaksanakan pada 6 Februari, tapi terbatas untuk gubernur dan wakil gubernur. Sementara untuk bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota akan dilantik pada 10 Februari.
"Positifnya ya otomatis ada perbedaan antara gubernur dengan wakil gubernur, dengan bupati wali kota. Negatifnya, biaya akan bertambah lagi di waktu yang berbeda," kata Tito.
Opsi lainnya, gubernur dan wakil gubernur dilantik pada 6 Februari oleh presiden. Sementara untuk bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dilantik pada 10 Februari oleh gubernur.
Dia menekankan, seluruh opsi yang ditawarkannya ini hanya untuk pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK.
"Namun, mohon ingat bahwa yang dilantik ini adalah yang tidak ada sengketa, jumlahnya 22. 21 non-sengketa, ditambah satu gubernur DIY, yang memang undang-undang DIY menjadi gubernur otomatis. Jadi 22 (kepala daerah yang dilantik)," kata Tito.