Dievaluasi Tertutup, Komisi II DPR Belum Berencana Ganti Pimpinan DKPP

| 18 Feb 2025 17:40
Dievaluasi Tertutup, Komisi II DPR Belum Berencana Ganti Pimpinan DKPP
Pimpinan Komisi II DPR menyampaikan hasil evaluasi terhadap DKPP. (Era.id/Gabriella Thesa).

ERA.id - Komisi II DPR membantah bakal mengganti pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Sebab beberapa waktu lalu menggelar rapat evaluasi secara tertutup.

"Sampai saat ini kan tidak ada perpindahan apapun juga seperti yang katakanlah diduga-duga akan ada pergeseran. Tidak, karena kita menyerahkan semuanya pada mekanisme yang sudah diatur oleh pemerintah. Bahwa kita bisa mengevaluasi," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Senada, Wakil Ketua DPR Bahtra Banong menilai, terlalu jauh jika beranggapan bahwa evaluasi yang dilakukan pihaknya terhadap DKPP bertujuan untuk pergantian pimpinan.

Hingga saat ini Komisi II DPR belum berencana mengganti pimpinan DKPP, terlebih yang dipilih melalui mekanime uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Evaluasi beberapa waktu lalu hanya terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

"Sampai sejauh ini belum ada soal pergantian itu belum ada. Jadi kami memanggil kemarin itu terkait soal evaluasi pilpres dan pilkada," kata Bahtra.

Dia mengatakan, evaluasi yang dilakukan Komisi II DPR terhadap DKPP bertujuan agar kinerja DKPP lebih ditingkatkan. Karena selama ini dinilai banyak kasus atau laporan dari daerah belum ditindaklanjuti.

Dia menekankan bahwa kasus itu jangan sampai tak ditangani. Bahkan, ada beberapa yang ditangani dengan jeda waktu yang cukup lama.

"Jadi kami ingin bahwa setiap ada laporan, setiap ada kasus-kasus, sesegera mungkin DKPP menyelesaikannya dengan waktu yang singkat," kata Bahtra.

Adapun hasil evaluasi tersebut sudah diserahkan ke pimpinan DPR. Namun, belum ada tanggapan dari pimpinan DPR.

"Biasanya begitu kita sampaikan Nanti pasti ada tanggapan. Tapi sampai saat ini belum ada," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR mendadak mengevaluasi pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Rapat evaluasi digelar tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).

Ditemui sebelum rapat, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan evaluasi ini berkaitan dengan kinerja DKPP selama proses pemilu. Sebab, pihaknya mencatat masih ada pengaduan yang belum terselesaikan dengan baik.

"Jadi seperti kaya kok enggak bisa menyelesaikan semuanya, kan mestinya kalau sudah lama itu sudah enggak perlu lagi dijadikan, harus ada kepastian hukum kapan persidangan atau konflik-konflik itu sengketa-sengketa berakhir, nah ini sampa saat ini ada yang masih dari 2023 dan seterusnya, kita evaluasi saja lah," ucapnya.

Adapun evaluasi itu dilakukan berdasarkan perubahan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Dalam revisi peraturan Tatib itu, DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat negara yang dipilih melalui proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Rekomendasi