Singgung Kasus Sambo, Peradi Usul RKUHAP Atur Imunitas Profesi Advokat

| 05 Mar 2025 14:30
Singgung Kasus Sambo, Peradi Usul RKUHAP Atur Imunitas Profesi Advokat
Ilustrasi advokat. (Antara).

ERA.id - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Luhut MP Pangaribuan mengusulkan agar advokat mendapatkan imunitas profesi. Dia membandingkannya dengan Polri.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR terkait pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

"Imunitas profesi advokat agar dimasukan juga dalam RUU KUHAP dengan rumusan," ucap Luhut.

Dia menjelaskan, imunitas yang dimaksud yaitu apabila ada advokat yang melanggar undang-undang dan etik advokat, jangan langsung diperiksa secara pidana.

Melainkan, advokat yang melakukan pelanggaran diperiksa dulu secara etik.

"Maka advokat itu diajukan terlebih dahulu dan atau diperiksa terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan," ucap Luhut.

Apabila advokat yang telah diperiksa secara etik terbukti melakukan tindak pidana, maka selanjutnya bisa diproses sesuai hukum acara pidana.

Menurutnya, hal yang sama juga diterapkan di institusi Polri. Dia pun menyinggung kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo.

"Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri saat ini, misalnya Sambo," kata Luhut.

"Sudah ketahun nembak orang, kan dibawa ke etik dulu kan, baru kemudian dibawa pidana. Jadi tidak kemudian ujug-ujug pidana, padahal sudah nembak mati kan itu polisi-polisi itu," sambungnya.

Lebih lanjut, Luhut juga pengin DPR RI melalui Komisi III menggagap organisasi advokat merupakan Bar Association, bukan sekedar organisasi biasa.

"Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri saat ini," pungkasnya. 

Rekomendasi