Revisi UU P2MI: Menteri Karding Kaji Usulan Penghapusan BP2MI

| 08 Mar 2025 15:30
Revisi UU P2MI: Menteri Karding Kaji Usulan Penghapusan BP2MI
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. (Istimewa).

ERA.id - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, pihaknya akan mengkaji usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR prihal penghapusan nomenklatur Badan P2MI dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang P2MI.

Dia mengatakan, pihaknya juga akan menimbang dampak terhadap para pekerja migran Indonesia apabila nomenklatur BP2MI dihapus.

"Ini kami sedang mengkaji apa untung ruginya untuk kepentingan pekerja migran Indonesia," kata Karding, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (8/3/2025).

Meski begitu, politisi PKB itu mengaku terbuka terhadap usulan Baleg DPR terkait penghapusan BP2MI dalam revisi UU P2MI. Sebab, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, urusan pekerja migran sudah menjadi tanggung jawab kementeriannya.

Dia menduga, usulan itu muncul untuk menghindari konflik kepentingan antara kementerian dan BP2MI yang begerak sebagai operator.

Selain itu, jika nomenklatur BP2MI dihapuskan, membuat kinerja KemenP2MI menjadi tidak tumpang tindih. Adapun dalam Peraturan Presiden yang telah diterbitkan, KemenP2MI disebutkan bertugas sebagai regulator, sedangkan BP2MI bergerak sebagai pelaksana.

"Sehingga tidak terjadi namanya conflict of interest. Jadi kalau dia badannya sendiri, kalau kemudian kementeriannya kebijakan. Nanti kalau dia operator yang mengontrol ini siapa kalau ada apa-apa," kata Karding.

Lebih lanjut, dia mengaku tak mempermasalahkan jika usul Baleg DPR menghapus nomenklatur BP2MI dalam Rancangan Undang Undang P2MI terealisasi.

“Kalau kami mengikuti saran Baleg juga kita nggak keberatan,” kata Karding.

Diberitakan sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesian (BP2MI) dihapus dalam dalam Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). BP2MI diganti menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 UU P2MI. Namun diusulkan dihapuskan.

"Alasan dihapusnya karena angka 26 mengatur tentang pengertian badan perlindungan pekerja migran Indonesia karena sekarang sudah berbentuk kementerian," kata tenaga ahli Baleh DPR dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3).

Penghapusan badan dalam BP2MI menjadi Kementerian P2MI akan mengubah tata kelola P2MI. Nantinya bakal ada badan-badan di dalam Kementerian P2MI untuk menunjang kerja-kerja perlindungan pekerja migran.

“Untuk pelaksana nanti dilakukan oleh badan layanan umum yang di bawah koordinasi kementerian di bawah koordinasi kementerian. Sehingga badan ke depan melalui undang-undang ini akan dihapuskan,” ujar dia.

Rekomendasi