Banjir Gelondongan Kayu di Sumatra, Satu Korporasi Jadi Tersangka, Nama Perusahaan Dirahasiakan

| 19 Dec 2025 13:45
Banjir Gelondongan Kayu di Sumatra, Satu Korporasi Jadi Tersangka, Nama Perusahaan Dirahasiakan
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Polri)

ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembalakan liar dalam insiden temuan gelondongan kayu pada banjir bandang di Sumatra.

"Satu korporasi lah (yang ditetapkan sebagai tersangka), bukan satu tersangka," kata Listyo kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Listyo belum mau mengungkapkan perusahaan mana yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya menyebut kasus pembalakan liar di utara Sumatra baru satu perkara yang naik ke tahap penyidikan. Untuk perkara lainnya masih dalam tahap penyelidikan.

Penyidik masih mendalami kasus di kawasan Aceh dan Sumatra Barat (Sumbar). Untuk ribuan gelondongan kayu yang terseret arus, telah diambil sampelnya untuk diuji pada laboratorium forensik.

"Kemungkinan (tersangka) akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman, dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah. Jadi kemungkinan akan bisa bertambah," jelasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya masih melakukan penyidikan kasus gelondongan kayu dalam insiden banjir bandang di Garoga, Tapanuli Utara, Sumatra Utara (Sumut) dan Anggoli, Tapanuli Tengah, Sumut. Penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana lingkungan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

"Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni kepada wartawan, Selasa (16/12). 

Jenderal bintang satu Polri ini mengamini penyidik sedang mendalami dugaan PT TBS melakukan pelanggaran dalam kasus gelondongan kayu tersebut. 

Perusahaan itu diduga tak patuh terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam pembukaan lahan. Pembukaan lahan oleh PT TBS diduga sudah dilakukan sejak setahun lalu.

"Kurang lebih, kalau sesuai keterangan, setahun yang lalu. Tetapi kami coba dengan bukti-bukti, ada dokumen, perencanaan dan sebagainya, kami coba teliti lagi," tutur Irhamni. Meski begitu, Irhamni menyebut belum ada tersangka dalam perkara ini.

Rekomendasi