Napi Reaktif COVID-19, Terdakwa Kasus 'Ikan Asin' Rey Utami dan Pablo Benua Dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya

| 05 Sep 2020 18:55
Napi Reaktif COVID-19, Terdakwa Kasus 'Ikan Asin' Rey Utami dan Pablo Benua Dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya
Rey Utami dan Pablo Benua (Dok. Humas Polri)

ERA.id - Terdakwa kasus ikan asin, Rey Utami dan Pablo Benua dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya. Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua (Razman Nasution) membenarkan hal tersebut. Apa penyebabnya?

Menurutnya, ia juga baru mengetahuinya ketika mencoba menjenguk Rey Utami dan Pablo Benua. “Benar. Jadi, karena ada 41 tahanan di Polda Metro Jaya yang sekarang reaktif COVID-19,” kata Razman Nasution, Jumat (4/9).

Ia mengatakan, Rey Utami kini berada di Rutan Pondok Bambu, sementara Pablo Benua ada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya juga dinyatakan non – reaktif.

“Rey Utami dan Pablo Benua nonreaktif,” ungkap Razman Nasution.

Sementara Galih Ginanjar masih tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya. “Saya tidak tahu apa pertimbangan kejaksaan atau pertimbangan dari kepala rutan, mengapa Galih Ginanjar  tidak dipindahkan. Apa memang karena dia masih dalam masa hukuman,” pungkasnya.

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Galih Ginanjar berencana akan mengajukan banding atas vonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Tags : polri artis
Rekomendasi