Wamenlu Larang WNA Masuk Saat Pandemi COVID-19 kecuali TKA China, Faktanya

| 14 Sep 2020 12:35
Wamenlu Larang WNA Masuk Saat Pandemi COVID-19 kecuali TKA China, Faktanya
Artikel hoaks soal larangan WNA masuk saat COVID-19 kecuali WNA China. (Foto: turnbackhoax.id)

ERA.id - Sebuah artikel berjudul "Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona, kecuali TKA China" menimbulkan kontroversi. Ternyata, artikel tersebut merupakan konten yang dimanipulasi.

Akun Reyna Shasmeca (fb.com/kyara.svt) yang pertama kali mengunggah judul artikel tesebut. Kemudian ditambahkan narasi "Kecuali sesama Komunis."

Faktanya, judul di gambar itu adalah judul hasil editan atau suntingan. Judul asli artikel itu hanya "Sejumlah Negara Tak Izinkan WNI Datang, Wamenlu: RI Juga Larang WNA Masuk Saat Corona" tanpa disertai "kecuali TKA China" demikian dilansir laman turnbackhoax.id.

Dilansir dari Jawa Pos dan Liputan6, artikel di situs GeloraNews itu sama persis dengan yang diunggah situs berita news.detik.com pada Rabu (9/9). Dalam penjelasannya, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar telah mengingatkan Indonesia untuk melarang kedatangan warga negara asing (WNA) selama pandemi virus korona.

Dia menganggap pelarangan WNI masuk negara asing wajar dilakukan di masa pandemi COVID-19. "Tapi, saya menanggapinya dalam konteks bahwa kondisi itu wajar saja karena Indonesia sendiri juga melarang seluruh warga asing masuk ke Indonesia. Tidak terbatas dari negara mana pun," jelasnya.

Sementara itu, foto tanpa keterangan yang diunggah situs Gelora tersebut juga tidak sesuai dengan isi pemberitaan. Foto puluhan TKA Tiongkok yang tidak mengenakan masker itu ada sejak 2019 atau sebelum pandemi COVID-19. Jawa Pos menemukan foto tersebut diunggah aceh.antaranews.com pada 21 Januari 2019 dengan judul Imigrasi: 51 pekerja Tiongkok legal di Aceh.

Saat itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menyatakan bahwa 51 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia Lhok Nga, Aceh Besar, legal dan tidak melanggar ketentuan hukum di Indonesia.

Tags : china cek fakta
Rekomendasi